16 produk kosmetik mengandung bahan-bahan pewarna yang dilarang seperti Merah K3 dan Merah K10 yang mengandung karsinogenik, zat penyebab kanker.
BPOM juga menemukan obat tradisional mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan selama masa pandemi Covid-19.Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengatakan, total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 34,4 miliar.
“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,” ujar Reri. Sementara itu, temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 27,8 miliar.
“BPOM juga menindaklanjuti 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO, berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain,” lanjutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketahui Sakit Mata Merah yang Dialami Penyintas Tragedi Kanjuruhan?Mata merah merupakan istilah umum digunakan untuk menggambarkan mata merah, iritasi, dan merah. Kemerahan terjadi ketika pembuluh darah kecil di bawah permukaan mata membesar atau meradang.
Baca lebih lajut »
Mobil Pelat Merah Dilelang, Rp 16 Juta Dapat Tiga Kendaraan, Ada yang Minat?Ada lelang mobil pelat merah milik pemerintah. Harganya miring abis. mobil
Baca lebih lajut »
Mata Merah: Simak Perawatan, Pengobatan dan PencegahannyaPerawatan untuk mata merah sangat beragam, seperti istirahat, kompres dingin di atas mata tertutup, pijat ringan kelopak mata, cuci kelopak mata.
Baca lebih lajut »