Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan beras premium produksi dalam negeri tidak akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang akan berlaku mulai 2025 nanti. PPN 12% akan dikenakan pada beras premium impor seperti beras Shirataki dari Jepang. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menegaskan hal yang sama dan menambahkan bahwa pemerintah akan menanggung sebagian dari tarif PPN untuk produk-produk pokok lainnya seperti MinyaKita, terigu, hingga gula industri.
Selasa, 24 Des 2024 06:29 WIBMenteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan beras premium produksi dalam negeri alias lokal tidak akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai 12% yang akan berlaku mulai 2025 nanti.
"Jadi beras premium, medium tidak kena . Nah yang kena itu yang suka makan Jepang, Shirataki, ya kayaknya seperti itu iya," kata Zulhas dalam konferensi pers Rakortas CPP 2025, Senin kemarin."Pendek kata pangan nggak ada, yang dalam negeri itu tidak ada yang kena . Kecuali ada beras tadi itu yang secara khusus seperti beras Jepang," tegasnya lagi.
PPN Beras Premium Impor Produksi Dalam Negeri Pemerintah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPN 12 Persen pada 2025, Sri Mulyani Pastikan Beras hingga Listrik Tak Kena DampakMenteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap barang-barang yang akan terkena PPN 12 persen.
Baca lebih lajut »
Beras Premium Ditambah PPN 12% Mulai 2025Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan beras premium akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai tahun 2025. Namun, dia menekankan bahwa kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi harga beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca lebih lajut »
Bapanas dan Mendag Bantah Beras Premium Dikena PPN 12% Mulai 2025Bapanas dan Mendag menegaskan bahwa beras premium tidak terkena PPN 12% mulai 2025. Beras dikategorikan sebagai komoditas strategis dan tidak kena tarif tersebut.
Baca lebih lajut »
PPN Naik 12% per 1 Januari 2025, Gini Cara Hitungnya!Kenaikan PPN ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ini cara hitungnya.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Mulai Siap-Siap Putar Otak, Cemas Efek PPN 12% Tahun 2025Pengusaha mulai pusing mengantisipasi efek kenaikan PPN di tahun 2025 nanti.
Baca lebih lajut »
Bakal Ada PPN 12% Tahun 2025, Siap-siap Harga Rumah MelambungPemerintah akan menerapkan PPN 12% pada tahun 2025. Hal ini dinilai akan menaikan harga rumah lantaran biaya bangun rumah semakin mahal.
Baca lebih lajut »