Menurut Zulhas, PPN 12 persen tidak menyasar komoditas pangan seperti beras premium, tetapi beras khusus. Apa perbedaannya?
Terdapat beberapa jenis beras di Indonesia , seperti beras medium, beras premium , dan beras khusus yang disebut bakal terkena PPN 12 persen. Apa perbedaan beras-beras tersebut?adalah hasil utama yang diperoleh dari proses penggilingan gabah hasil tanaman padi yang seluruh lapisan sekamnya terkelupas, serta seluruh lembaga dan lapisan bekatulnya telah dipisahkan.
Beras ini mempunyai perbedaan pada komponen derajat sosoh, kadar air, beras kepala, butir patah, butir beras, butir gabah, dan kebersihan beras dari benda asing. Beras premium harus memiliki derajat sosoh minimal 95 persen dan kadar air maksimal 14 persen, sama seperti beras medium. Selain itu, beras premium juga tidak boleh memiliki campuran butir menir, merah, kuning atau rusak, kapur, butir gabah yang bisa mencemari beras tersebut., perbedaan beras premium dan beras medium sebagai berikut:
Butir merah/putih/hitam: beras premium maksimal 0,50 persen, beras medium I 2 persen dan medium II 3 persenButir kapur: beras premium maksimal 0,50 persen, beras medium I 2 persen dan medium II 3 persen
PPN 12 Persen Apa Itu Beras Premium Beras Khusus Beras Khusus Adalah Beda Beras Khusus Dan Premium Zulkifli Hasan Indonesia Beras Khusus Kena PPN 12 Persen Apa Bedanya Dengan Beras Premium? Ppn 12 Persen
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bapanas Akan Pastikan Beras Premium dan Khusus Lokal Bebas PPNBapanas tidak dilibatkan dalam pembahasan pungutan PPN 12 persen terhadap beras premium.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kajian Beras Khusus PPN 12 PersenPemerintah Indonesia masih mempertimbangkan jenis beras khusus yang akan dikenakan PPN 12 persen. Kenaikan PPN ini bersifat selektif dan ditujukan untuk barang dan jasa mewah atau premium.
Baca lebih lajut »
Beras Premium Tidak Terkena PPN 12%Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyatakan bahwa beras premium tidak akan dikenakan PPN 12% yang mulai diterapkan pada awal tahun 2025. Beliau menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi harga beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Beras Premium Tidak Kena PPN 12 PersenMenteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan memastikan beras premium tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.
Baca lebih lajut »
Beras Premium Tidak Terkena PPN 12%Pemerintah memastikan beras premium tidak kena PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Beras masuk dalam komoditas strategis dan tidak termasuk dalam kategori barang kena pajak sebesar 12%. PPN 12% berlaku untuk jenis barang mewah seperti daging premium wagyu dan kobe.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Tidak Kenakan PPN 12 Persen untuk Beras Premium dan MediumBerita ini membahas tentang pengumuman pemerintah yang menyatakan tidak mengenakan PPN 12 persen untuk komoditas pangan, termasuk beras premium dan medium.
Baca lebih lajut »