Digugat bayar denda Rp1,5 miliar, berapa tarif Agnez Mo untuk sekali manggung?
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas laguciptaan Ari Bias . Agnez menyanyikan lagu itu tanpa membayar royalti kepada penciptanya dalam konser di tiga kota pada 2023 lalu.
"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar," jelasnya.Agnez Mo Padahal, talent artis tersebut mengatakan pihaknya harus mempersiapkan sejak beberapa bulan untuk mengundang Agnez. Namun, tim dari Agnez Mo selalu memberikan rate harga hanya beberapa hari sebelum acara berlangsung."Tapi, biasanya ngasih harganya baru H-2, kadang H-3, jadinya mepet. Jadi kita kan harus nyiapin pembayarannya juga harus tergesa-gesa," ungkapnya.
"Secara kita kan semua ada rules-nya, kadang-kadang kita harus tanda tangan cek ke divisi keuangan, ke pak direktur segala macam. Jadi lumayan agak sulit," imbuhnya.Kendati demikian, tidak diketahui nominal pasti tarif Agnez Mo untuk sekali manggung. Pada 2019 lalu, penyanyi go international ini dikabarkan mematok tarif Rp100 juta sampai Rp150 juta untuk 1-2 lagu.
Ari Bias Royalti Lagu Hak Cipta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang SajaAgnez Mo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta terhadap lagu Bilang Saja milik Ari Bias dan diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar.
Baca lebih lajut »
Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar karena terbukti melanggar hak cipta lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur pelanggaran hak cipta dalam penggunaan karya secara komersil tanpa izin. Setiap pelanggaran dikenai denda sebesar Rp500 juta, sehingga total denda yang harus dibayar Agnez Mo mencapai Rp1,5 miliar.
Baca lebih lajut »
Anji Singgung Agnez Mo yang Didenda Rp1,5 M, Buntut Nyanyikan Lagu Tanpa IzinAnji singgung Agnez Mo yang didenda Rp1,5 miliar akibat menyanyikan lagu tanpa izin. Ia mengingatkan pentingnya menghargai hak cipta dalam industri musik.
Baca lebih lajut »
Tawaran Pertama Ditolak, Al Nassr Sodorkan Rp1,4 Triliun untuk Gaet Kaoru MitomaAl Nassr naikkan penawaran dari Rp1 triliun menjadi Rp1,4 triliun kepada Brighton untuk memboyong Mitoma
Baca lebih lajut »
303.345 Pelanggan Manfaatkan Tarif Rp1 MRT JakartaMRT Jakarta mencatat 303.345 pelanggan yang memanfaatkan tarif Rp1 selama pergantian tahun, Selasa 31 Desember 2024 dan Rabu 1 Januari 2025. Stasiun Bundaran HI menjadi stasiun terpanas dengan jumlah pelanggan lebih dari 39 ribu pada hari pertama dan 24 ribu pada hari kedua.
Baca lebih lajut »
Sebanyak 303 ribu pelanggan MRT Jakarta manfaatkan tarif Rp1Sebanyak 303.345 pelanggan memanfaatkan layanan MRT Jakarta saat penerapan tarif Rp1 pada pergantian tahun yakni pada Selasa 31 Desember 2024 dan Rabu 1 ...
Baca lebih lajut »