Kopi sebaiknya tidak dikonsumsi secara berlebihan. Sebab, minum kopi terlalu banyak, bisa meningkatkan risiko penyakit jantung
Hasil studi terbaru yang dimuat dalam The American Journal of Clinical Nutrition menyarankan, kita sebaiknya tidak minum kopi lebih dari enam cangkir kopi, dalam satu hari.Penelitian tersebut dilakukan, dengan melibatkan 347.077 responden yang telah terdiagnosis penyakit kardiovaskuler, atau penyakit jantung.
Mereka dibagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang memiliki varian gen CYP1A2, dan kelompok tanpa varian gen tersebut. Sebagai informasi, varian gen CYP1A2 membuat seseorang lebih sulit memetabolisme semua kafeina yang dicerna. Akibatnya, individu yang memiliki varian gen ini, lebih berisiko untuk terkena penyakit jantung dan hipertensi.
Penelitian ini menemukan, jumlah kopi yang dikonsumsi, memengaruhi risiko penyakit jantung. Risiko tersebut berlaku untuk setiap responden penelitian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berapa Harga Tesla Model 3 Milik Deddy Corbuzier di Indonesia?Di AS, Tesla Model 3 milik Deddy Corbuzier masih dijual dengan harga di bawah Rp 1 miliar.
Baca lebih lajut »
Berapa Umur Gurun Sahara? Debu Kuno Ini MengungkapnyaSebuah studi berhasil mengungkap umur dari Gurun Sahara - Sains
Baca lebih lajut »
KAI Luncurkan Kereta Api Semi Cepat ke Bandung, Berapa Tiketnya?PT KAI meluncurkan kereta api semi cepat dari Jakarta ke Bandung dan sebaliknya.
Baca lebih lajut »
Tak Lagi Jadi Anggota DPR, Berapa Uang Pensiun Fahri Hamzah?Setelah tak menjabat sebagai anggota legislatif, Fahri akan menerima uang pensiun setiap bulannya.
Baca lebih lajut »
Tak Lagi Jadi Anggota DPR, Berapa Uang Pensiun Fahri Hamzah?Setelah tak menjabat sebagai anggota legislatif, Fahri akan menerima uang pensiun setiap bulan.
Baca lebih lajut »
Pengin Tahu Berapa Kader Fatayat NU jadi Anggota DPR 2019-2024?Anggia Ermarini berharap para kader Fatayat NU yang menjadi anggota DPR periode 2019-2024 dapat melaksanakan tugas secara baik dan lebih bermanfaat. FatayatNU
Baca lebih lajut »