Y alias A, 44 tahun, dihadirkan penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), kemarin (10/5). Dia seorang ayah yang tega memerkosa kedua putri kandungnya.
Ditegaskan Thomas ancaman tertinggi sesuai undang-undang yang berlaku adalah hukuman kebiri. “Kemungkinan akan diarahkan ke sana, ancaman hukuman kebiri,” pungkasnya.
Korban berumur 19 tahun dan 14 tahun. Kakaknya disetubuhi sejak SMP, sejak tahun 2015. Sedangkan adiknya sejak tahun 2021 kemarin.Perbuatan bejat pelaku pernah dipergoki mendiang istrinya, tetapi dengan mudahnya ia dimaafkan karena mengaku khilaf.Kasus ini terungkap ketika anggota piket Polsek Banjarmasin Selatan menerima pengaduan melalui call center 110. Hingga Y ditangkap seusai peringatan kematian istrinya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anak Ketahuan Menghisap Lem, Ini Cara Menghilangkan Kecanduan NgelemLakukan langkah-langkah ini jika menemukan anak anda menghisap lem jika tak ingin kecanduan ngelem
Baca lebih lajut »
Keturunan Rusia Harus Bisa Bahasa Latvia jika Tak Ingin DiusirPuluhan lansia Rusia menunggu untuk mengikuti tes bahasa Latvia dasar sebagai bukti kesetiaan kepada negara tempat mereka tinggal selama puluhan tahun.
Baca lebih lajut »
Ketum Hanura: Wiranto Dipecat Setelah Jadi Wantimpres |Republika OnlineOSO tak memersoalkan Wiranto juga ingin gabung Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca lebih lajut »
Serangan Udara Israel Gempur Jalur Gaza, 9 Orang Tewas Termasuk Anak-anakIsrael melancarkan serangan udara ke Jalur Gaza pada Selasa (9/5/2023) menjelang fajar. Israel menyasar kelompok Palestina Jihad Islam.
Baca lebih lajut »
BNI Sirnas 2023 dan Cita-cita Anak-anak RI Unjuk Gigi di DuniaAjang BNI Sirnas 2023 sudah sampai di Denpasar, Bali. Ajang ini diharapkan bisa ikut menjembatani cita-cita para pebulutangkis muda menjadi pemain kelas dunia.
Baca lebih lajut »
Israel Bunuh Tiga Komandan Senior Jihad Islam |Republika OnlineSerangan Israel juga tewaskan warga sipil termasuk anak-anak
Baca lebih lajut »