Bupati Jember Faida dimakzulkan. GP Ansor Jember menilai pemakzulan merupakan bagian dari kewenangan dewan dalam menjalankan fungsinya. BupatiJember Pemakzulan
Faida dimakzulkan. Pemakzulan dilakukan saat DPRD Jember saat paripurna penyampaian Hak Menyatakan Pendapat . GP Ansor Jember menilai pemakzulan merupakan bagian dari kewenangan dewan dalam menjalankan fungsinya.
Menurut Ayub, warga Jember selama ini telah menyalurkan aspirasinya melalui wakil-wakilnya yang ada di DPRD Jember. Oleh karena itu, GP Ansor tetap akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh para wakil rakyat. "Buktinya kemarin kan nggak ada apa-apa. Masyarakat Jember ini sudah pandai menilai kok. Mana yang benar dan mana yang salah," tukasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPRD Jember Sepakat Makzulkan Bupati Jember FaidaDPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »
Mekanisme Pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD JemberDPRD Kabupaten Jember memakzulkan Bupati Jember Faida karena dianggap melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »
Profil dan Perjalanan Karier Faida, Bupati Jember yang Dimakzulkan DPRD...Bupati Jember Faida dimakzulkan oleh DPRD Kabupaten Jember. Ini profil dan perjalanan karier Bupati Jember Faida.
Baca lebih lajut »
Kronologi DPRD Makzulkan Bupati Jember FaidaDPRD memakzulkan Bupati Jember Faida karena dianggap telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »
Ini Pelanggaran Berat Bupati Faida Versi DPRD Jember Jadi Dasar Pemakzulan'Jadi kita menilai pelanggarannya ini sudah TSM. Dan memiliki dampak yang luas bagi masyarakat Jember,' kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. DPRDJember BupatiJember
Baca lebih lajut »
Faida, Bupati Jember Perempuan Pertama yang Dimakzulkan DPRDDPRD Jember memakzulkan Bupati Faida, kepala daerah pertama di daerah tersebut karena dianggap melanggar sumpah jabatan.
Baca lebih lajut »