Bentuk Pelanggaran dan Cara Cek Tilang Elektronik TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri telah menuntaskan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau ETLE di seluruh Indonesia. Penerapan tilang elektronik ini dilakukan pada 22 September 2022.Dilansir dari korlantas.polri, setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang.
Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.Pengendara yang terkena e-tilang dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan akan diblokir.Berikut ini cara mengecek tilang elektronik secara online:Kunjungi laman https://etle-pmj.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Kini Pakai Sistem Poin, Pelanggaran-pelanggaran Ini Bisa Bikin SIM DicabutAda pelanggaran lalu lintas yang membuat poin terakumulasi dan berpotensi membuat SIM dicabut. Berikut info selengkapnya.
Baca lebih lajut »
Kapan BSU 2022 Tahap 8 Cair? Intip Cara Cek Penerima Lewat PosPay dan Cara Mencairkan di Kantor Pos - Pikiran Rakyat DepokPenjelasan mengenai pencairan BSU 2022 dan cara cek penerima lewat PosPay dan mencairkan di Kantor Pos.
Baca lebih lajut »
Simak Cara Cek dan Ambil BSU Subsidi Gaji Lewat Bank dan Kantor POS November 2022Berikut ini adalah cara cek dan ambil BSU subsidi gaji melalui bank dan Kantor POS terdekat.
Baca lebih lajut »
Mudah! Simak Cara Cek dan Ambil BSU Subsidi Gaji Lewat Bank dan Kantor POS November 2022Berikut ini adalah cara cek dan ambil BSU subsidi gaji melalui bank dan Kantor POS terdekat.
Baca lebih lajut »
PKH Tahap 4 Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Bansosnya dengan HP - Pikiran Rakyat DepokIkuti beberapa langkah mudah dalam cara cek penerima bansos PKH tahap 4 2022 secara online, yang akan segera cair.
Baca lebih lajut »
Merasa Langgar Lalu Lintas, Ini Cara Mudah Cek Tilang ElektronikPelanggar lalu lintas memiliki batas waktu sampai delapan hari dari saat melakukan pelanggaran untuk melakukan konfirmasi
Baca lebih lajut »