Aksi eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno berujung bentrokan dengan massa. Aparat menggunakan water cannon untuk membubarkan demonstran yang menolak pelaksanaan putusan pengadilan.
Massa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan terlibat bentrok dengan petugas kepolisian di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026). Aksi eksekusi dimulai sekitar pukul 09.40 WIB dengan pembacaan surat penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar.
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi Tahun 2026 juncto Nomor 208 Perdata Gugatan Tahun 2025. Penetapan tersebut memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan dan seluruh objek yang berada di atas lahan tersebut untuk dikembalikan kepada para pemohon.
Setelah pembacaan, tim juru sita bersama aparat gabungan bergerak ke area lobi Hotel Sultan untuk melaksanakan pengosongan. Namun, langkah petugas mendapat penolakan dari massa simpatisan yang sedang berada di lokasi. Situasi memanas hingga terjadi saling dorong dan cekcok antara massa dengan aparat kepolisian saat petugas berupaya membuka akses ke dalam area hotel. Aparat kepolisian pun mengerahkan kendaraan water cannon untuk membubarkan massa yang bertahan dan menolak proses eksekusi.
Aksi saling dorong kemudian berujung pada bentrokan fisik di mana massa terlihat saling serang dan kejar menggunakan kayu hingga terjadi ledakan petasan. Beberapa massa juga ditangkap petugas kepolisian usai bentrok. Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pengambilalihan aset negara yaitu eks HGB 26 dan 27 Gelora dapat segera dilaksanakan sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menambahkan bahwa pemerintah mengalihkan pengelolaan Hotel Sultan kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyusul putusan pengadilan, bukan untuk menutup hotel tersebut. Sebelumnya, PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB) dengan total luas 13,6 hektare. Kasus ini menimbulkan ketegangan di sekitar kawasan GBK, dengan massa menolak eksekusi berujung pada konfrontasi dengan aparat.
Kejadian ini menekankan pada isu properti dan pengelolaan aset negara di tengah Keputusan pengadilan yang harus dilaksanakan. Penanganan dengan water cannon menandakan upaya aparat untuk menegakkan hukum meski menghadapi perlawanan dari massa
Eksekusi Lahan Hotel Sultan Gelora Bung Karno Water Cannon Bentrokan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wakapolda Pimpin Apel Aparat Gabungan Jelang Eksekusi Hotel Sultan: Saya Berharap Tak Ada PerlawananRibuan aparat gabungan menggelar apel jelang eksekusi Hotel Sultan di Plaza Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Baca lebih lajut »
Aparat Gabungan Siaga di GBK, Siap Kawal Eksekusi Hotel Sultan yang Berlangsung Hari IniAparat gabungan mulai bersiaga mengawal pelaksanaan eksekusi kawasan Hotel Sultan di kawasan GBK, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis, 18 Juni 2026.
Baca lebih lajut »
Hotel Sultan Dieksekusi Hari Ini, 3.161 Aparat Gabungan DisiagakanAparat gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta, dikerahkan mengamankan pelaksanaan eksekusi kawasan Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Baca lebih lajut »
Kondisi Pasca-Bentrokan di Hotel Sultan Jakarta PusatBatu dan puing berserakan di pelataran Hotel Sultan setelah bentrokan antara aparat gabungan TNI-Polri dengan massa yang menolak eksekusi bangunan bersejarah. Aparat berhasil mengamankan lobi utama hotel setelah membongkar barikade kawat berduri.
Baca lebih lajut »




