BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus jual beli tanah yang berlaku sejak 1 Maret 2022.
menjadi syarat untuk mengurus jual beli tanah yang berlaku sejak 1 Maret 2022. Lantas, jika belum terdaftar BPJS Kesehatan apa masih bisa urus jual beli tanah? Jika sudah terdaftar BPJS Kesehatan tetapi belum cetak kartu bagaimana?
Jika sudah mendaftar dan aktif, tidak perlu menunggu kartu fisik BPJS Kesehatan. Jadi, cukup dengan menunjukan tangkap layar atau sceenshot bahwa sudah aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Apabila pada saat penyampaian berkas pemohon belum dapat melampirkan kartu BPJS itu karena dua hal: pertama sudah tidak aktif karena tidak bayar, jadi tidak aktif; atau memang belum . Nah itu tidak boleh dihambat, tetap kita proses," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar 21 Layanan dan Gangguan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Apa Saja?Berikut daftar 21 layanan dan gangguan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menurut Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Baca lebih lajut »
Cara dan Biaya yang Dicover BPJS Kesehatan untuk KacamataBPJS Kesehatan menyediakan layanan pembelian kacamata.
Baca lebih lajut »
Tiga Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Kartu JKN-KIS Aktif atau Tidak, Tanpa Tatap MukaPeserta JKN-KIS BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengecek status kepesertaan JKN-KIS secara tatap muka melalui Mobile Customer Service (MCS)
Baca lebih lajut »
Awal Mula BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah csBPJS Kesehatan jadi syarat baru untuk layanan publik di Indonesia. Begini awal mulanya.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik, Ini Saran Ombudsman | Kabar24 - Bisnis.comOmbudsman meminta pemerintah fokus membenahi internal BPJS Kesehatan, sebelum memberlakukan kepesertaan sebagai syarat mengakses pelayanan publik.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Jadi Syarat buat Jual Beli Tanah Dikritik, ATR Buka SuaraPihak Kementerian ATR/BPN buka suara merespons kritik Ombudsman soal kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat transaksi jual beli tanah.
Baca lebih lajut »