Belum Booster, Penumpang Pesawat dan Kereta Wajib Tes Antigen Mulai 17 Juli
Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," kata Suharyanto dalam SE tersebut, Jumat . - Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua RT di Bandar Lampung Diminta Data Warga yang Belum |em|Booster|/em| |Republika OnlinePetugas akan melakukan penyuntikkan vaksinasi dari rumah ke rumah.
Baca lebih lajut »
Anies nyatakan belum puas dengan capaian vaksinasi booster di JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan belum puas dengan capaian vaksinasi penguat atau booster di Jakarta yang hingga saat ini masih ...
Baca lebih lajut »
Belum Bisa Kalahkan Thailand, Shin Tae-yong Bilang BeginiShin Tae-yong lagi-lagi gagal mengalahkan Thailand bersama Timnas Indonesia. Menurut Shin, ini adalah bagian dari proses pembelajaran Skuad Garuda.
Baca lebih lajut »
PKS dan PAN Belum Sepakat Terkait Kursi Kosong Wakil Wali Kota Padang |Republika OnlinePKS disebut belum mengusulkan nama calon dari kader mereka.
Baca lebih lajut »
Usaha Sablon dan Konveksi Bandung Belum Rasakan Pemulihan EkonomiManisnya pemulihan ekonomi di tengah pandemi tahun ini masih belum dirasakan oleh pelaku UMKM bidang pakaian di Bandung. Mereka masih kesulitan mendapatkan pelanggan. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Menteri Bahlil: Jujur, Negara Belum Hadir Maksimal Mengurus UMKMPemerintah mengakui belum maksimal mengurus UMKM.
Baca lebih lajut »