Belum Ada Instrumen Sanksi bagi Hakim

Indonesia Berita Berita

Belum Ada Instrumen Sanksi bagi Hakim
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 92%

(Saat ini) hanya perma. Sosialisasi kepada seluruh hakim saja belum

MAHKAMAH Agung RI menyatakan saat ini pihaknya belum menyiapkan instrumen terkait sanksi kepada hakim yang melanggar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Perma tersebut sebelumnya dirilis untuk menghindari disparitas hukuman. Isinya ialah pedoman kepada hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi untuk memberi vonis hukuman dalam sejumlah kategori.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi berharap pedoman itu bisa segera diterapkan hakim dan mampu mengatasi persoalan disparitas hukuman pelaku kasus korupsi. “Harapannya tentu, dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut, tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tindak pidana korupsi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Ali Fikri mengatakan KPK saat ini juga tengah mengupaya kan pedoman dari sisi penuntutan untuk mengatasi persoalan disparitas hukuman. Pedoman itu akan diterapkan dalam penuntutan pada semua pasal pi dana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan penyuapan. Pedoman penuntutan KPK akan memuat parameter pertimbangan memberatkan maupun meringankan. Diantaranya, motif terdakwa melakukan korupsi, peran pelaku , jumlah kerugian negara, nilai korupsi yang dinikmati, dan nilai suap yang diterima. Kemudian kedudukan dan jabatan pelaku, dampak perbuatan korupsi, pernah atau tidaknya dihukum, perilaku di persidangan, keterusterangan, dan mengakui perbuatan.

Terpisah, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar memandang kehadiran perma akan membatasi dan mengawasi para hakim yang sering bermain-main dengan kekuasaan yudikatif yang dimiliki nya. “Apresiasi tinggi untuk MA. Meski pada penerap annya juga harus tetap dijaga prinsip independent judiciary atau kebebasan kekuasaan kehakim an yang melekat pada profesi hakim,” jelasnya dalam pesan singkat, kemarin.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Kritik Masih Ada 40% Kementerian/Lembaga Belum Ada DIPA Stimulus Penanganan Covid-19Jokowi Kritik Masih Ada 40% Kementerian/Lembaga Belum Ada DIPA Stimulus Penanganan Covid-19Jokowi Kritik Masih Ada 40 % Kementerian/Lembaga Belum Ada DIPA Stimulus Penanganan Covid-19
Baca lebih lajut »

Belum Ada Kasus Klaster Covid-19 di Transportasi Umum |Republika OnlineBelum Ada Kasus Klaster Covid-19 di Transportasi Umum |Republika OnlineAhli epidemiologi mengingatkan pentingnya protokol kesehatan di transportasi umum.
Baca lebih lajut »

Gempa 4,5 M di Indramayu Dirasakan Warga, Belum Ada Laporan Kerusakan – Bebas AksesGempa 4,5 M di Indramayu Dirasakan Warga, Belum Ada Laporan Kerusakan – Bebas AksesGempa di Indramayu dirasakan dengan skala intensitas III MMI. Artinya, getaran dirasakan nyata di dalam rumah, seperti truk yang melintas. Hingga kini, belum ada laporan kerusakan infrastruktur. Nusantara adadikompas
Baca lebih lajut »

Djoko Tjandra Ditangkap, PR tapi Belum Selesai |Republika OnlineDjoko Tjandra Ditangkap, PR tapi Belum Selesai |Republika OnlinePelaku kongkalingkong dengan Djoko Tjandra harus terus diusut.
Baca lebih lajut »

Keberadaan Predator Fetish Pocong Mahasiswa Unair Belum Diketahui RimbanyaKeberadaan Predator Fetish Pocong Mahasiswa Unair Belum Diketahui RimbanyaSosok predator fetish pocong meresahkan mahasiswa Unair belum diketahui keberadaannya. Mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya (FIB) tak diketahui rimbanya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-28 05:53:15