Aturan penurunan tarif PPh properti mewah ini terbit pada 19 Juni 2019.
Cermati.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menurunkan tarif Pajak Penghasilan rumah dan apartemen mewah menjadi 1 persen saja dari sebelumnya sebesar 5 persen. Berdasarkan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, aturan penurunan tarif PPh properti mewah ini terbit pada 19 Juni 2019.
Aturan itu merupakan Perubahan dari PMK No.253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan yang Tergolong Sangat Mewah. Hal ini mengacu pada bunyi PMK tersebut yang menyebutkan bahwa, ‘Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan yang Tergolong Sangat Mewah’. Jadi jenis pajak rumah mewah ini masuk kategori PPh Pasal 22.
Jadi, saat beli rumah mewah, pembeli harus bayar PPh ke penjual, dan penjual akan membayarnya ke kas negara dalam bentuk PPh 22 .Saat beli rumah mewah seharga Rp30 miliar, Anda harus bayar PPh pembelian properti mewah sebesar Rp300 juta. Maka, total uang yang Anda bayarkan ke developer adalah Rp30,3 miliar. Lalu, pihak developer akan membayarkan PPh rumah mewah dari Anda itu ke kantor pajak dengan kategori PPh 22.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aktris Termahal Holywood Hobi Jual Beli RumahIa baru-baru ini menjual kondominium di Santa Monica dan menghasilkan profit kurang dari 280.000 dollar AS ekuivalen Rp 3,95 miliar.
Baca lebih lajut »
Belum Puas, Real Madrid Ingin Beli Satu Pemain LagiLangkah Real Madrid di bursa transfer belum tuntas. Pelatih Madrid, Zinedine Zidane, dikabarkan masih ingin mendapatkan satu pemain.
Baca lebih lajut »
IA Pelajar di Biltar dan Mbak Bo Berbisnis Jual Beli Kendaraan...IA (19) selain sebagai pelajar di Blitar, Jawa Timur (Jatim), dia juga mempunyai bisnis jual beli kendaraan dengan STNK...
Baca lebih lajut »
Oknum Leasing Diduga Terlibat Jual Beli STNK Palsu di BlitarSelain ber STNK palsu, mobil dan motor yang dijual tersangka berinisial IA (19) pelajar asal Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun Kabupaten Blitar tidak ber BPKB.
Baca lebih lajut »
Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Kendaraan Ber-STNK PalsuPolisi Blitar masih terus mengembangkan kasus kendaraan dengan STNK palsu.
Baca lebih lajut »