Pemda Cimahi menyebut syarat hewan kurban harus sehat, cukup umur dan tidak kurus
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI- Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi mengimbau masyarakat yang hendak membeli hewan kurban untuk memperhatikan syarat-syarat kesehatan serta usia yang sudah mencukupi. Tidak hanya itu, kondisi badan hewan harus diperhatikan tidak boleh kurus.
Baca Juga Menurutnya, batas usia hewan yang dikurbankan yaitu domba atau kambing adalah lebih dari satu tahun. Sedangkan hewan jenis kerbau atau sapi usianya harus lebih dari dua tahun. Kemudian terbebas dari penyakit pink eye dan orf. Kemudian Supendi mengatakan pada tanggal 10 Agustus akan dilakukan pemeriksaan ante mortem . Sementara pemeriksaan post mortem akan dilaksanakan 11 Agustus hingga 13 Agustus.
Menurutnya, bimtek merupakan pembinaan terhadap pengurus DKM yang menjadi panitia kurban. Mereka diberikan pemahaman seputar tata cara penyembelihan dan penanganan hewan kurban yang baik dan benar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jelang Idul Adha, Beli Hewan Kurban Pakai Kartu Kredit Boleh Gak Ya?Ingin berkurban pada Idul Adha tahun ini namun tabungan belum cukup.
Baca lebih lajut »
Belajar dari Tujuh Bocah asal BogorTujuh bocah asal Bogor mengumpulkan tabungan 10 bulan untuk beli sapi kurban
Baca lebih lajut »
Ferguson Sarankan MU Beli Gelandang Aston VillaMantan Manajer Manchester United Sir Alex Ferguson menyarankan agar Ole Gunnar Solskjaer untuk membeli gelandang Aston Villa, John McGinn.
Baca lebih lajut »
Rival Jor-joran Beli Pemain, Pelatih Liverpool Tidak IriJuergen Klopp tidak iri saat para rival Liverpool di Liga Inggris jor-joran belanja pemain.
Baca lebih lajut »
Polri Telusuri Jual Beli Data NIK dan KK di Media SosialAdanya jual beli data NIK dan KK pertama kali ramai setelah dibicarakan oleh pengguna Twitter.
Baca lebih lajut »
Menakar Keamanan Aplikasi Fintech dari Potensi Jual Beli DataMasyarakat mulai khawatir keamanan siber dari aplikasi peminjaman online (pinjol) yang bisa disalahgunakan oleh pihak ketiga hingga melakukan jual beli data.
Baca lebih lajut »