BEI menerapkan sejumlah langkah untuk melindungi investor sejalan dengan adanya pemantauan secara khusus terhadap beberapa emiten.
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menerapkan sejumlah langkah untuk melindungi investor sejalan dengan adanya pemantauan secara khusus terhadap beberapa emiten yang terkena suspensi di pasar, sehingga berpotensi mengalami delisting atau penghapusan pencatatan.
BEI akan mempublikasikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat yang telah mengalami suspensi selama 6 bulan, 12 bulan, dan 18 bulan melalui laman resmi Bursa.“Bursa melalukan delisting apabila perusahaan tercatat telah mengalami suspensi 24 bulan dan tidak dapat menunjukkan progres perbaikan going concern yang memadai,” kata Nyoman.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Belasan Ribu Suporter Kardus Siap Ramaikan Stadion di Jerman IniDengan dua divisi teratas Liga Jerman siap main lagi, sebuah klub Bundesliga bakal meramaikan kandangnya dengan kehadiran dukungan belasan ribu suporter kardus.
Baca lebih lajut »
Di Masa Pandemi COVID-19, Emiten Rumah Sakit dan Farmasi Diburu InvestorKinerja emiten kesehatan akan positif di tengah ancaman virus Corona jenis baru COVID-19, termasuk RS Siloam. Emiten
Baca lebih lajut »
Salah Tembak, Rudal Iran Malah Tenggelamkan Kapalnya SendiriBelasan pelaut tewas gara-gara kecelakaan dalam latihan perang militer Iran di teluk Oman.
Baca lebih lajut »
Titin, Tersangka ke-15 Bank Gelap HansonSaat ini tersangka emiten properti diduga membuka praktik bank gelap itu jadi 15.
Baca lebih lajut »
Kinerja Emiten Kesehatan Diyakini Tetap Tumbuh di Tengah PandemiKinerja emiten kesehatan juga didorong kebijakan pembebasan bea masuk.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Larang Kepala Daerah Politisasi Bansos |Republika OnlineSebanyak 224 pejawat kepala daerah berpotensi maju pilkada kembali.
Baca lebih lajut »