Begini Pengakuan Anak yang Sempat Jadi Terdakwa Kerusuhan 22 Mei

Indonesia Berita Berita

Begini Pengakuan Anak yang Sempat Jadi Terdakwa Kerusuhan 22 Mei
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Seorang anak yang didakwa ikut dalam kerusuhan 22 Mei lalu mengaku hanya mengikuti ajakan dari rekannya tanpa tahu apa tujuan demonstrasi tersebut.

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu anak yang terseret pidana kasus kerusuhan 22 Mei mengaku hanya diajak temannya untuk ikut dalam aksi di depan Gedung Bawaslu. Anak berusia 16 tahun itu menceritakan, ia diajak oleh dua sempat dilarang untuk ikut aksi tersebut oleh orang tuanya namun tetap membandel.'Udah dilarang cuma saya batu ,' kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.

Kebingungan, bocah tersebut lantas hanya bisa terdiam ketika polisi bertubi-tubi menghajar sekujur tubuhnya dengan rotan.'Saya nangis saja,' ujar dia.Setelah dipukuli, dia mengaku polisi membawanya ke dalam Gedung Bawaslu kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Dia berujar tak pernah ikut-ikutan demonstrasi sebelum aksi 22 Mei ini. Saat aksi pun, dia mengaku sempat memegang batu tapi batal dilempar ke arah aparat.Polisi menetapkan 10 anak sebagai tersangka.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Begini Cerita Polisi soal Terdakwa yang Mengaku Tim Medis di Lokasi AksiSidang Kerusuhan 22 Mei, Begini Cerita Polisi soal Terdakwa yang Mengaku Tim Medis di Lokasi AksiTerdakwa menyampaikan keterangan berbeda-beda saat ditanya polisi di lokasi kerusuhan 22 Mei 2019.
Baca lebih lajut »

3 Remaja Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas3 Remaja Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Divonis BebasTiga terdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 yang masih di bawah umur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apa pertimbangan hakim? rusuh22mei
Baca lebih lajut »

Anggota Tim Medis Aksi 22 Mei Didakwa Melawan AparatAnggota Tim Medis Aksi 22 Mei Didakwa Melawan AparatSalah satu anggota tim medis Aksi 22 Mei, Sifaul Huda, didakwa pasal berlapis karena dinilai ikut melawan aparat.
Baca lebih lajut »

48 Tersangka Rusuh 22 Mei Diadili48 Tersangka Rusuh 22 Mei DiadiliPN Jakpus mulai mengadili 48 dari 447 pelaku kerusuhan 22 Mei 2019 dalam sebelas perkara berbeda, di antaranya pelemparan batu terhadap aparat.
Baca lebih lajut »

48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas Publik48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas PublikSebanyak 48 terdakwa ini diklasifikasi menjadi 11 perkara dengan persidangan yang berbeda pula. Namun, dakwaan terhadap para terdakwa rata-rata sama.
Baca lebih lajut »

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Sebut Ada Dua Kubu MassaSidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Sebut Ada Dua Kubu MassaHari ini digelar sidang kasus kerusuhan 22 Mei terhadap 44 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 09:44:03