JPNN.com : Oknum prajurit Letda R diproses TNI AD lantaran memakai uang kesatuan sebesar Rp 876 untuk judi online.
jpnn.com, JAKARTA - Oknum Anggota TNI AD Letda R asid dari Paku Brigif 3 harus berurusan dengan kesatuannya lantaran memakai uang institusi untuk judi online .
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kristomei saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis .
Letda R TNI AD Oknum Anggota TNI Letda Rasid Brigjen TNI Kristomei Sianturi Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Beredar Kabar Anggota TNI Gelapkan Dana Satuan hingga Rp 876 Juta Untuk Judi OnlineDari hasil pemeriksaan, Letda Cku Rasid diduga menyalahgunakan dana satuan dikarenakan kecanduan Judi Online Qiu-Qiu.
Baca lebih lajut »
Oknum Perwira TNI Diduga Tilap Dana Pasukan Rp 876 Juta Untuk Judi Online, Kadispenad: Letda R Sedang DiperiksaKristomei memastikan, jajaran TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online
Baca lebih lajut »
Begini Jawaban Panglima TNI saat Revisi UU TNI Banyak DikritikBerita Begini Jawaban Panglima TNI saat Revisi UU TNI Banyak Dikritik terbaru hari ini 2024-06-12 17:17:58 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Panglima TNI: Banyak Permintaan ke Prajurit untuk Tugas NonpertahananPanglima TNI menyatakan, revisi UU TNI penting karena TNI tak lagi dwifungsi, tapi multifungsi.
Baca lebih lajut »
Panglima TNI: Banyak Permintaan ke Prajurit untuk Tugas NonpertahananPanglima TNI menyatakan, revisi UU TNI penting karena TNI tak lagi dwifungsi, tapi multifungsi.
Baca lebih lajut »
Ini Jawaban Panglima TNI Ratas Hujan Kritik Revisi UU TNIPANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons hujan kritik terhadap Revisi Undang-Undang UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Revisi UU TNI
Baca lebih lajut »