Kementerian Agama rumuskan ketentuan zakat fitrah merujuk syariat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama menyatakan syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.
Baca Juga Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, M Fuad Nasar, mengatakan sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Tanah Air, zakat fitrah dapat berupa beras atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Dia menjelaskan, waktu membayar zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri pada 1 Syawal. Zakat teresbut disalurkan mengikuti ketentuan sunah Nabi SAW. Diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya. Pihaknya mengimbau panitia zakat fitrah di masjid-masjid dan mushalla, termasuk apabila ada lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah, agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar. Serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke BAZNAS setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Periksa Menag, KPK Selidiki Kewenangan Pejabat Kementerian AgamaKehadiran Lukman untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan suatu perkara.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Romahurmuziy Sebagai TersangkaKPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jumat (24/5/2019).
Baca lebih lajut »
Jangan karena Belajar Agama Via Online Masjid Menjadi SepiBelajar agama Islam tetap membutuhkan seorang guru dan majelis taklim.
Baca lebih lajut »
Pemuka Agama Budha Minta Masyarakat tak Takut Isu People Power
Baca lebih lajut »
Di Perayaan Waisak, Kapolda Ingatkan Ajaran Kebaikan Setiap Agama
Baca lebih lajut »
Tokoh Agama di Surabaya Minta Jangan Ada Statemen yang Panaskan SituasiApa yang terjadi di Jakarta diharapkan tidak terjadi di daerah. Para tokoh masyarakat diminta untuk tidak mengeluarkan statemen yang bisa memanaskan situasi.
Baca lebih lajut »
Tokoh Agama di Kalimantan Tengah Deklarasi Damai Terima Hasil Pemilu
Baca lebih lajut »
Remaja Hendak Aksi 22 Mei Bawa Surat 'Diwakafkan untuk Agama-Negara'Polisi cegah 14 remaja di Sukabumi yang berniat berangkat ke Jakarta untuk aksi 221 Mei. Salah satu remaja membawa surat 'Diwakafkan untuk agama dan negara'. aksi22mei
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Menteri Agama Terkait Penyelenggaraan HajiKPK Periksa Menteri Agama Terkait Penyelenggaraan Haji (REPUBLIKA ONLINE) KPK_RI Kemenag_RI haji republika
Baca lebih lajut »
Polisi Lepas Remaja Pembawa Surat 'Diwakafkan untuk Agama-Negara'Mrr dilepas bersama 13 orang temannya yang juga diamankan polisi saat menumpang truk di SPBG Benda, Sukabumi, Jawa Barat. Mereka hendak aksi 22 Mei di Jakarta.
Baca lebih lajut »