Jika sertifikat rumah hilang, jangan panik karena kamu bisa mengajukan penggantinya ke Kantor Pertanahan. Yuk, simak caranya di sini.
adalah dokumen berharga yang harus perlu disimpan dengan baik. Namun, terkadang ada kondisi yang mengakibatkan sertifikat rumah hilang, seperti pindahan rumah hingga bencana alam.
Proses penggantian sertifikat memakan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional . Untuk mengurusnya, Anda perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diminta.Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat rumah hilang? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Yuk, simak penjelasan berikut ini.Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional , Kamis berikut ini persyaratannya.1.
1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:- Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan6.
Sertifikat Rumah Hilang Sertifikat Rumah Properti
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadi Syarat Membuat SIM, Begini Cara Dapat Sertifikat MengemudiAdapun maksud sekolah mengemudi yang terakreditasi yakni perusahaannya memiliki izin usaha resmi dari pemerintah.
Baca lebih lajut »
Pengumuman SNBT 2024: Link, Cara Cek, Cara Unduh Sertifikat, dan JadwalnyaSebentar lagi pengumuman UTBK SNBT 2024. Berikut ini link pengumuman, cara ceknya, cara unduh sertifikatnya, hingga jadwalnya.
Baca lebih lajut »
Bisa Lewat HP, Begini Cara Cara Cek Penerima Bansos BLT Mitigasi, BPNT dan PKH 2024Pemerintah tetap melaksanakan berbagai program bantuan sosial (bansos) guna meringankan beban hidup masyarakat.
Baca lebih lajut »
BPN Kabupaten Bogor 1 Buka Suara Soal Warga Sulit Urus Sertifikat TanahJPNN.com : BPN Kabupaten Bogor 1 angkat bicara terkait pernyataan Hengki Kurniawan, 51, yang mengeluhkan sudah mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk urus serti
Baca lebih lajut »
AHY tinjau program LaserJet beri kemudahan urus sertifikatMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau program layanan sertifikat jemput di tempat (LaserJet) ...
Baca lebih lajut »
Sekarang, Urus Sertifikat Tanah di Bandung Cuma 3 Bulan dan GratisSejumlah warga di Desa Kopo, Kabupaten Bandung, mengaku antusias menerima sertifikat tanah hasil program PTSL yang diberikan pemerinta.
Baca lebih lajut »