Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bisa melalyi JKN Mobile, WhatsApp, dan offline di kantor cabang. Simak langkah-langkahnya di sini.
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan. Foto: Ardian FananiBPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan harus memastikan statusnya sebagai peserta aktif dalam program layanan Jaminan Kesehatan Nasional .
Jika sudah, masuk ke aplikasi dengan melakukan registrasi pengisian data diri peserta. Seperti nomor kartu, password, dan kode captcha untuk melakukan verifikasi.Kemudian pilih"Segmen Peserta" dan klik"Selanjutnya".Kemudian akan muncul informasi pendaftaran rekening autodebet dari BPJS Kesehatan, klik"Saya Setuju" dan klik"Selanjutnya".
Kemudian peserta harus mengisi formulir online yang diminta, termasuk nomor tiket dan jika sudah, klik"Berikutnya".Pilihlah kemudian jenis transaksi yang diinginkan, klik"Berikutnya".Jika kemudian muncul informasi BPJS Kesehatan seputar pengaktifan status, klik"Setuju" lalu klik"Kirim".Jika sudah muncul pilihan kelas kepesertaan, pilihlah yang diinginkan.
Nantinya Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat dengan permohonan aktivasi atau re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RI Masuk Endemi, Begini Cara Berobat Covid-19 Pakai BPJS KesehatanCovid-19 masuk ke dalam kategori penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Bantah Bagikan Bansos Rp125 Juta, Itu HoaksBeritaJatim BPJS Kesehatan Bantah Bagikan Bansos Rp125 Juta, Itu Hoaks BPJSKesehatanRI beritahoaks bansosbpjskesehatan
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Covid-19 Seluruh Peserta Usai Pandemi DicabutDirektur BPJS Kesehatan itu memastikan bahwa tidak ada perbedaan alur pelayanan bagi pasien Covid-19 dengan pasien lainnya.
Baca lebih lajut »
Peserta BPJS Harus Bayar Kalau Kena Covid dan Dirawat di RS?Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti memaparkan terkait skema pengobatan pasien Covid-19.
Baca lebih lajut »
Pandemi Dicabut, Biaya Vaksinasi Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasan KemenkesDirektur Utama BPJS Kesehatan beri jawaban soal mekanisme pembiayaan untuk vaksinasi Covid-19 pada masa endemi.
Baca lebih lajut »
RUU Kesehatan Diklaim Memberikan Format Organisasi Profesi KesehatanStaf Khusus Menteri Kesehatan Laksono Trisnantoro menyatakan RUU Kesehatan menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di Indonesia.
Baca lebih lajut »