Anggota MKMK Bintan Saragih dissenting opinion dalan putusan kode etik MK, ia meminta Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat dari MK karena pelanggaran berat
Bintan menyampaikan, pendapat berbeda terhadap putusan itu ialah pemberhentian tidak dengan hormat. Menurut dia, pemberhentian tidak hormat itu layak diberikan kepada Anwar Usman lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat.
Bukan hanya negara-negara Eropa dan Amerika Serikat saja yang mendukung berdirinya negara Israel. Sejumlah negara tetangga Indonesia juga turut mendukung Israel. Ketua KPK Firli Bahuri akan absen pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bintan Saragih Beberkan Praktik Buruk Dijadikan Kebiasaan Hakim Konstitusi!Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Bintan Saragih memaparkan praktik buruk yang dijadikan kebiasaan para Hakim Konstitusi. Mereka disebut membiarkan...
Baca lebih lajut »
Tak Terima Cuma Dicopot, Bintan Saragih: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua MKMenurut dia, pemberhentian tidak hormat itu layak diberikan kepada Anwar Usman lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca lebih lajut »
Gerindra Sebut MKMK Tidak Bisa Membatalkan Putusan Hakim MK yang Bersifat Final dan MengikatWaketum Gerindra MKMK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat.
Baca lebih lajut »
Mantan Habis MK Sebut Vonis MKMK Bisa Berdampak ke Putusan MK soal Batas Usia CapresNamun, Palguna mengungkapkan, vonis MKMK bisa berdampak terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia Capres-Cawapres.
Baca lebih lajut »
Gerindra: MKMK Tidak Bisa Batalkan Putusan MK soal Syarat Usia Capres-CawapresWaketum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan keputusan MK. Menurutnya, putusan MK sudah final dan mengikat.
Baca lebih lajut »