Beda Keterangan Sahroni dan Wabendum Nasdem soal Surya Paloh Tahu Pembagian Sembako

Ahmad Sahroni Berita

Beda Keterangan Sahroni dan Wabendum Nasdem soal Surya Paloh Tahu Pembagian Sembako
NasdemSurya PalohSembako
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 90%

Bendum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, partainya tak tahu apapun soal pembagian yang dilakukan organisasi sayap partai.

anggota Ida Ayu Mustikawati soal koordinasi Garnita dengan Partai Nasdem . Sahroni pun mengatakan bahwa seharusnya Garnita melaporkan setiap kegiatannya kepada Ketua Umum Partai Nasdem , Surya Paloh .

"Yang Mulia izin menjelaskan, saya sudah tanya pada ketua umum, bahwa ketua umum tidak pernah menerima laporan dari ketua umum sayap partai. Kapan, dan tanggal berapa, jam berapa, ketua umum belum pernah terima Yang Mulia," jawab Sahroni. Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.Sahroni Sebut Surya Paloh Capek Lihat SYL

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Polisi dan Netizen memburu akun Facebook Icha Shakila, diketahui akun tersebut itu yang menyuruh ibu muda itu untuk melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya

CMF Watch Pro: Smartwatch canggih dengan harga terjangkau, desain stylish, layar AMOLED, baterai tahan lama, dan fitur kesehatan lengkap. CMF Watch Pro menawarkan fitur p

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Nasdem Surya Paloh Sembako Hakim Partai Organisasi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Nasdem Sahroni di Sidang Kasus Eks Mentan SYLJaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Nasdem Sahroni di Sidang Kasus Eks Mentan SYLKPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni di sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL.
Baca lebih lajut »

PKS-Nasdem Bisa Usung Sahroni dan Mardani di Pilgub JakartaPKS-Nasdem Bisa Usung Sahroni dan Mardani di Pilgub JakartaPeluang koalisi antar partai politik jelang Pilgub Jakarta masih terbuka lebar, termasuk antara PKS dengan Partai Nasdem.Pengamat politik Subiran Paridamos
Baca lebih lajut »

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Bendum NasDem Sahroni di Sidang Syahrul Yasin LimpoJaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Bendum NasDem Sahroni di Sidang Syahrul Yasin LimpoSahroni sebelumnya sudah diminta keterangan saat tahap penyidikan mengenai aliran dana SYL ke NasDem serta menyertakan bukti pengembalian dana sebesar Rp850 juta.
Baca lebih lajut »

Bendahara NasDem Ahmad Sahroni Makin Tersudut, Jaksa KPK: Akan Dikemanakan Uangnya?Bendahara NasDem Ahmad Sahroni Makin Tersudut, Jaksa KPK: Akan Dikemanakan Uangnya?Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Simanjuntak membuka peluang untuk menghadirkan Ahmad Sahroni
Baca lebih lajut »

Uang Rp850 Juta dari SYL ke NasDem Ternyata untuk Keperluan Bacaleg, Sahroni Bisa Dipanggil KPK LagiUang Rp850 Juta dari SYL ke NasDem Ternyata untuk Keperluan Bacaleg, Sahroni Bisa Dipanggil KPK LagiJaksa KPK Meyer Simanjuntak mengungkap aliran dana Rp 850 juta dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke NasDem digunakan untuk pendaftaran Bacaleg
Baca lebih lajut »

Soal Rp850 Juta ke NasDem, Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYLSoal Rp850 Juta ke NasDem, Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYLSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 03:42:18