Pewarna karmin dianggap haram oleh PWNU Jatim. Namun, Majelis Ulama Indonesis (MUI) menyatakan pewarna dari serangga itu halal.
atau carmine yang berasal dari serangga sebagai sesuatu yang haram, sehingga tak boleh digunakan dalam bahan pangan atau kosmetika.
Adapun penggunaan karmin dalam pangan dan kosmetik menurut Jumhur Syafi'iyah tidak diperbolehkan karena dihukumi najis. Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah dihukumi suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah yang menyebabkan bangkainya bisa membusuk.
"Kalau orang yang sering makan barang haram itu kan hatinya semakin keras dan sulit untuk dikendalikan. Sehingga apa yang diputuskan dari LBMNU Jatim hendaknya menjadi perhatian bersama," ucapnya.Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menyatakan pewarna karmin yang berasal dari serangga cochineal halal dan bisa digunakan untuk berbagai jenis makan dan minuman. Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Asrorun lantas menghargai hasil keputusan Bahtsul Masail NU Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan karmin untuk kepentingan pewarna makanan. Menurutnya, hal ini bagian dari proses ijtihad yang perlu dihormati.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
LBM PWNU Jatim Sebut Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Haram & Najis, Ini Kata MUILBM PWNU Jatim menyebut pewarna makanan dari serangga Cochineal haram dan najis. Sementara MUI telah mengeluarkan fatwa halal untuk pewarna makanan tersebut.
Baca lebih lajut »
Berasal dari Serangga, Ini Hukum Karmin Sebagai Pewarna Menurut MUI dan NU Jatimhukum Islam tentang penggunaan karmin yang berasal dari serangga Cochineal sebagai pewarna alami menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahlatul Ulama (NU) Jatim
Baca lebih lajut »
MUI nyatakan pewarna makanan dari serangga Cochineal halal digunakanKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk ...
Baca lebih lajut »
Mengenal Serangga Cochineal, Ditetapkan MUI sebagai Pewarna Makanan yang HalalKetua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa pewarna makanan dari serangga Chochineal halal digunakan.
Baca lebih lajut »
MUI: Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Halal DigunakanKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal digunakan.
Baca lebih lajut »
Bangkai Serangga Najis di Balik Bahtsul Masail NU Haramkan Pewarna KarminAlasan Bahtsul Masail NU mengharamkan yoghurt mengandung karmin karena pewarna makanan itu terbuat dari bangkai serangga yang najis dan menjijikkan.
Baca lebih lajut »