Pemindahan narapidana asing ke negara asal tidak memerlukan persetujuan DPR. ”Transfer of prisonners” tak harus dalam bentuk perjanjian internasional juga.
JAKARTA, KOMPAS — Pemindahan narapidana asing ke negara asalnya yang dilakukan pemerintah tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Transfer narapidana tersebut dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua negara yang memiliki hubungan baik yang kemudian berlaku secara timbal balik atau resiprositas.
Indonesia tidak bisa bekerja sama dengan penegak hukum lainnya karena delik korupsi itu tidak atur. Jadi, enggak bisa kerja sama.atau kriminalitas ganda, artinya perbuatan pidana yang dilakukan diatur di kedua negara. Misalnya, dalam kasus korupsi terkait dengan kerugian negara yang diatur di Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak diatur atau dikenal secara global. Namun, di Indonesia, hal tersebut diatur.
yang memungkinkan negara-negara dapat bertindak tanpa ada perjanjian sebelumnya. Hal itulah yang memungkinkan dilakukan pemulangan Maria Pauline Lumowa. tak harus berbentuk perjanjian internasional bilateral atau multilateral yang memerlukan persetujuan DPR.tidak harus berbentuk perjanjian internasional bilateral atau multilateral yang memerlukan persetujuan DPR, sebagaimana Pasal 11 UUD 1945,” kata Albert Aries di Jakarta, Kamis .Ia juga mengutip Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan, ”Dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.
Pemindahan Terpidana Ahli Hukum Mahfud MD Persetujuan Dpr Perjanjian Internasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Beda Sepak Terjang Gus Miftah vs Mahfud MD bak Bumi Langit, Berani Ngeledek Cupu?Seperti apa beda sepak terjang Gus Miftah dan Mahfud MD?
Baca lebih lajut »
Beda Adab Pengguna Motor Indonesia vs Inggris: Sama-Sama Ingin Masuk Busway, Langkahnya Beda 180 DerajatAlih-alih langsung menyusup secara ilegal, pengguna motor di Ingris lakukan langkah elegan.
Baca lebih lajut »
3 Alasan Pratama Arhan Beda Kelas dari Calvin Verdonk, dari Skill Saja Beda JauhCalvin Verdonk telah ditempa menjadi pemain yang matang.
Baca lebih lajut »
Beda Latar Belakang Mahfud MD dan TGB Zainul Majdi, Kini Resmi BesananMahfud MD dan TGB Zainul Majdi kini menjadi besan hingga latar belakang keduanya yang berbeda ikut menuai sorotan.
Baca lebih lajut »
DPR: Beda pilihan pemilu tidak dijadikan alasan ceraiWakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan bahwa pilihan pada pemilu tidak menjadi alasan utama suami istri bercerai, menyusul informasi dari Menteri ...
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Mengenang BJ Habibie, Ahli Dirgantara yang Bangun Demokrasi Penuh KeadabanAda latar belakang mengapa Mahfud menyebut Habibie demikian. Hal itu termasuk peristiwa saat Mahfud ditinggalkan 12 polisi pengawalnya.
Baca lebih lajut »