Dengan remisi yang diperolehnya, masa hukuman Nazaruddin akan selesai pada 13 Agustus 2020.
Untuk itu pada 7 April 2020 oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin mengusulkan Nazaruddin untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020.
"Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," kata Rika.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dapat Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Bebas Murni Agustus 2020Aris mengatakan, selama masa CMB, Nazar akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.
Baca lebih lajut »
Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas, Ini Penjelasan Lapas SukamiskinMantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu (14/6/2020).
Baca lebih lajut »
Nazaruddin Bebas Bersyarat dari Lapas SukamiskinNazaruddin bebas bersyarat.
Baca lebih lajut »
Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin!Terpidana kasus korupsi M Nazaruddin ternyata sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang itu menjalani cuti menjelang bebas. Nazaruddin WismaAtlet
Baca lebih lajut »
Jejak Nazaruddin dari Kasus Wisma Atlet, Buronan Interpol hingga BebasMantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet ini kini sudah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin. Berikut jejaknya: Nazaruddin WismaAtlet
Baca lebih lajut »
Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas dari Lapas SukamiskinMantan bendahara umum Demokrat itu sebelumnya divonis bersalah dalam dua perkara yang ditangani KPK. Total ia divonis 13 tahun penjara.
Baca lebih lajut »