Medina Zein akhirnya menghirup udara bebas setelah 2,5 tahun di penjara.
resmi dibebaskan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis . Medina keluar dari lapas sekira pukul 11.57 WIB.
Setelah urusannya bebas di Kejaksaan, Medina Zein langsung bergegas ke minimarket terdekat untuk merealisasikan keinginannya. Perempuan 32 tahun itu ingin belanja dan merasakan dinginnya AC minimarket usai bebas. Kendati begitu, Medina Zein mengaku sangat senang bisa kembali belanja di minimarket setelah 2,5 tahun dipenjara.Medina Zein saat bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis .
Sebagai informasi, Medina Zein resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas laporan Uci Flowdea soal pengancaman. Pengusaha asal Bandung tersebut mulai ditahan sejak Juli 2022 lalu.
Medina Zein Bebas Kasus Medina Zein
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bebas Hari Ini, Medina Zein Mau Langsung Ngadem di ATM Hingga Jajan di MinimarketMedina Zein menjalani hukuman 2,5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
MA Batalkan Vonis Bebas Ronald TannurMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara sehingga vonis bebas Ronald Tannur batal
Baca lebih lajut »
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun PenjaraMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca lebih lajut »
Bukan Tak Mau Maafkan Sopir yang Tewaskan Vanessa Angel, Haji Faisal dan Keluarga Butuh Waktu: Mungkin 15 Tahun LagiKehadiran Tubagus Joddy ke rumah Haji Faisal usai bebas dari penjara tidak disambut baik.
Baca lebih lajut »
Raffi Ahmad Tawari Pekerjaan Kepada JoddySetelah bebas dari penjara, Joddy ditawari pekerjaan oleh Raffi Ahmad sebagai konten kreator.
Baca lebih lajut »
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Diajak Kerja Raffi Ahmad: Kamu Harus Lanjutkan HidupSetelah bebas dari penjara, Tubagus Joddy diundang ke podcast yang dipandu Raffi Ahmad.
Baca lebih lajut »