Jessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso hari ini resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu .Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan .'Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,' kata Deddy Eduar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu .
Keputusan itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 yang telah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, yang mencakup syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Jessica Wongso Bebas Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Wajib Lapor
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor dan Wajib Ikut Bimbingan sampai 2032Kemenkumham sebut bebas bersyarat Jessica Wongso telah sesuai ketentuan. Jessica juga dikenai wajib lapor dan wajib ikut pembimbingan sampai 2032.
Baca lebih lajut »
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor hingga 2032Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada hari ini Minggu, 18 Agustus 2024
Baca lebih lajut »
Jessica Wongso Menerima Pembebasan Bersyarat, Wajib Lapor Sampai 2032JPNN.com : Jessica Kumala Wongso menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Apa dasarnya?
Baca lebih lajut »
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 HariJessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.
Baca lebih lajut »
Ditjen Pemasyarakatan: Jessica Kumala Wongso bebas bersyaratDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan ...
Baca lebih lajut »
Profil Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna, Bebas Bersyarat Hari IniJessica Kumala Wongso adalah anak bungsu dari pasangan Imelda Wongso dan Winardi Wongso yang merupakan pengusaha plastik untuk onderdil sepeda
Baca lebih lajut »