Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memutuskan menindak 422 kasus pelanggaran usaha jasa titipan yang merugikan negara Rp4 miliar.
) memutuskan menindak 422 kasus pelanggaran terhadap pelaku usaha yang menerima jasa titipan sejak Januari hingga 25 September 2019. Dari 422 kasus pelanggaran tersebut, negara kehilangan pemasukan Rp4 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bea Cukai Tindak 422 Jastip Hingga Akhir September | Republika OnlineHak negara yang berhasil diselamatkan dari modus jastip mencapai Rp 4 miliar.
Baca lebih lajut »
Pergoki 422 Jastiper, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Rp 4 MSampai September 2019, aparat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta berhasil memergoki 422 jastiper yang melanggar ketentuan.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Minta Usaha Jastip Ikuti Aturan | Republika OnlinePraktik usaha jastip memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Amankan Jastip Modus Splitting dari BelandaBarang jastip yang diamankan berupa tas, sepatu, kosmetik, perhiasan dan iPhone
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Jastip Barang Impor | Republika OnlineMetode splitting mengakali batas nilai pembebasan sebesar 500 dolar AS per penumpang.
Baca lebih lajut »
Jastip Kian Menjamur, Bea Cukai Jaring 140 Ribu Barang IlegalBarang tersebut merupakan barang ilegal yang didatangkan dengan modus jasa titipan (jastip/splitting).
Baca lebih lajut »