JPNN.com : Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika dari 3 negara melalui berbagai modus, sebegini barbuknya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus.
“Tiga upaya penyelundupan ini melalui berbagai modus, mulai dari kotak dikemas seperti kado hingga kemasan suplemen,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya, Jumat .
Bea Cukai Soekarno-Hatta Barang Bukti Barbuk Bea Cukai Gatot Sugeng Wibowo Narkoba Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan IndiaBea Cukai Soekarno Hatta, bersama Avsec PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta, gagalkan dua upaya penyelundupan ekspor satwa langka tujuan India.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan IndiaIndia merupakan negara dengan risiko tinggi perdagangan satwa liar ilegal via udara.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Soekarno-Hatta Tindak Upaya Penyelundupan Narkotika dari Tiga NegaraBea Cukai mengamankan tiga orang tersangka.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan InternasionalUpaya 3 kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Soekarno-Hatta Tindak Tiga Upaya Penyelundupan Narkoba Jaringan InternasionalBea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta gagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika.
Baca lebih lajut »
Ribuan Ban Motor Bekas Disita Bea Cukai Sumatera Utara Bersama Bea Cukai Teluk NibungBea Cukai Sumatera Utara bersama Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa ribuan ban motor bekas lantaran tak penuhi ketentuan kepabean.
Baca lebih lajut »