Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

BEA Cukai Berita

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
Rokok IlegalBea Cukai Sidoarjo
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 92%

Barang rokok yang dimusnahkan itu ilegal karena tanpa dilengkapi pita cukai Ada juga yang dilengkapi pita cukai namun pita cukai palsu atau ada yang bekas

Polda Jambi sebelumnya berhasil menyentuh kesadaran masyarakat untuk memulihkan ribuan hektare lahan mereka yang rusak akibat penambangan emas ilegal menjadi ladang usaha pertanian.Sidoarjo memusnahkan hampir 6 juta atau tepatnya 5.973.164 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok yang dimusnahkan tersebut total nilainya mencapai Rp8,3 miliar, dengan estimasi kerugian negara Rp4,4 miliar.

Barang rokok yang dimusnahkan itu ilegal karena tanpa dilengkapi pita cukai. Ada juga yang dilengkapi pita cukai namun pita cukai palsu atau ada yang bekas. Ada juga yang menggunakan pita cukai namun yang bukan peruntukannya. Semisal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT. Sebagian lagi menggunakan pita cukai salah personalisasi. Semisal rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai perusahaan Y.

Rudy menjelaskan, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan. Yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto. tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri. Rokok ilegal umumnya tidak dilengkapi dengan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Rokok Ilegal Bea Cukai Sidoarjo

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bea Cukai dan Satpol PP Jawa Barat Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 10 Miliar RupiahBea Cukai dan Satpol PP Jawa Barat Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 10 Miliar RupiahKantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat musnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp10.777.975.100,
Baca lebih lajut »

Bea Cukai dan Satpol PP Jawa Barat Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 10 MiliarBea Cukai dan Satpol PP Jawa Barat Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 10 MiliarPemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa.
Baca lebih lajut »

Transparan, Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Rp1,2 MiliarTransparan, Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Rp1,2 MiliarBea Cukai Malili musnahkan 918.126 batang rokok dan 66 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Baca lebih lajut »

Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegalPemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegalPemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bersama Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal sebanyak 10,17 juta batang rokok ...
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Semarang Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 14 MiliarBea Cukai Semarang Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 14 MiliarBea Cukai Semarang melenyapkan barang kena cukai (BKC) termasuk rokok ilegal yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar. Pemusnahan dibantu oleh
Baca lebih lajut »

Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan 6,1 Juta Rokok & 300 Liter MMEA Ilegal di MalangKanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan 6,1 Juta Rokok & 300 Liter MMEA Ilegal di MalangJPNN.com : Seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 15:11:59