Bea Cukai Palembang Tegah Penyelundupan 65.000 Baby Lobster

Indonesia Berita Berita

Bea Cukai Palembang Tegah Penyelundupan 65.000 Baby Lobster
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 92%

Plt Kakanwil Bea Cukai Sumbagtim, Dwijo Muryono menjelaskan, penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakuan larangan ekspor benih lobster.

Bea Cukai Palembang mengadakan rilis keberhasilan menggagalkan penyelundupan 65.000 benih/baby lobster pada Kamis 29 Agustus 2019 lalu. Benih ini diselundupkan dalam dua koper dan akan dibawa ke Singapura melalui handcarry di Terminal Keberangkatan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin 2 Palembang.

Bersama benih lobster, turut diamankan dua WNI tersangka berinisial KAR dan ASP. Mereka diduga melanggar pasal 102A peraturan Undang Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 tentang penyelundupan di bidang Ekspor. Adapun Nilai Potensi Kerugian Negara yang berhasil di amankan senilai Rp10 miliar. “Ini sebagai upaya pemerintah melalui Bea Cukai melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhluk hidup di kawasan perairan nasional serta meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi. Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus-menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia,” ungkap Dwijo.

Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster , kepiting , dan rajungan . Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Meidy Kassim mengatakan, pihaknya akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster di Bandara. Pada kesempatan yang sama, benih lobster yang berhasil ditegah langsung diserahterimakan ke perwakilan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang untuk diamankan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bea Cukai Lampung dan Rumah Zakat Gelar Khitanan MassalBea Cukai Lampung dan Rumah Zakat Gelar Khitanan MassalKhitanan massal dalam rangka HUT Bea Cukai ke-73.
Baca lebih lajut »

Gudang Garam Berikan Apresiasi atas Pelayanan Bea Cukai KediriGudang Garam Berikan Apresiasi atas Pelayanan Bea Cukai KediriApresiasi ini menjadi kado spesial di Hari Bea Cukai ke-73 dan penyemangat pegawai Bea Cukai Kediri untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada pengguna layanan.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok, Miras, dan Cairan Vape IlegalBea Cukai Blitar Musnahkan Rokok, Miras, dan Cairan Vape IlegalBarang-barang ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi pasar yang telah dilaksanakan dari 17 Juni hingga 14 Juli 2019.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Hadiri Ekspor Perdana Furnitur ke Uni Emirat ArabBea Cukai Pmenghadiri ekspor perdana 24 ton produk furnitur ke Uni Emirat Arab dan Swedia. BeaCukai
Baca lebih lajut »

Kenaikan cukai rokok ciptakan SDM unggul dan berkualitasKenaikan cukai rokok ciptakan SDM unggul dan berkualitasApresiasi dan dukungan yang setinggi-tingginya patut diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Keuangan atas kebijakan kenaikan cukai hasil ...
Baca lebih lajut »

Kenaikan tarif cukai SKT harus di bawah SKMKenaikan tarif cukai SKT harus di bawah SKMKenaikan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) harus jauh di bawah sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).\r\n\r\nHal itu untuk melindungi ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-04 10:00:50