Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara mengungkap 1.429 kasus pelanggaran.
REPUBLIKA.CO.ID, BELAWAN -- Tunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat di Sumatra Utara dari ancaman peredaran barang ilegal, Bea Cukai bersama berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Karantina, BPOM, BPTN-Kemendag, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lainnya melaksanakan penindakan dan pemusnahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pencegahan dan pemberantasan penyelundupan guna mendukung program Asta Cita pemerintah.
Baca Juga “Barang ilegal yang disita pun beragam, meliputi pakaian bekas , kosmetik, produk kesehatan, makanan, spare parts, produk elektronik, hingga satu unit kapal kayu. Selain itu, juga terdapat 8,8 juta batang rokok ilegal dan 1.300 liter minuman keras ilegal, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp11,9 miliar,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara, Sugeng Apriyanto.
Ekonomi Sepakbola Khazanah Dunia Islam Sepakbola Oto-Tek Leisure Inpicture Video Jurnalisme Warga English Version
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bea Cukai Lakukan Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar di Sumatra UtaraKanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan satuan kerja bawahnya mengungkap 1.429 kasus pelanggaran, terdiri dari 647 kasus ekspor-impor, 596 kasus cukai, dan 186 kasus narkoba.
Baca lebih lajut »
Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran RupiahBarang bukti yang dimusnahkan, yaitu 10.405.200 batang rokok dan 2.895,56 liter miras atau MMEA ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp13.067.650.000,00.
Baca lebih lajut »
Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran RupiahBarang bukti yang dimusnahkan yaitu 10,4 juta batang rokok dan 2.895,56 liter miras.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah di TangerangBea Cukai menggelar pemusnahan bersama atas barang kena cukai (BKC) ilegal senilai 52,1 miliar rupiah.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai 318 Juta Rupiah di Sorong, PapuaBarang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 236.700 batang rokok ilegal serta 5.350 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Baca lebih lajut »
Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja PengawasanBea Cukai, melalui unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Soekarno-Hatta tunjukkan kinerja pengawasan yang optimal.
Baca lebih lajut »