JPNN.com : Bea Cukai melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil eks penindakan kepabeanan dan cukai, berupa rokok dan MMEA ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Kediri melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil eks penindakan kepabeanan dan cukai.
“Pemusnahan merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya pemberantasan rokok dan minuman beralkohol ilegal,” kata Encep dalam keterangan resminya, Rabu . Pemusnahan dilaksanakan di lokasi pembakaran, yaitu di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang pada 14-15 Mei 2024.
Bea Cukai Penindakan Rokok Ilegal Encep Dudi Ginanjar Barang Bukti Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bea Cukai Respons Viral Beli Sepatu Rp10 juta Kena Bea Masuk Rp30 JutaDitjen Bea dan Cukai menyebut pengenaan bea Rp30 juta pada sepatu berharga Rp10 juta yang viral di medsos merupakan imbas denda.
Baca lebih lajut »
Alasan Bea Cukai Tega Pungut Bea Rp30 Juta Atas Sepatu Harga Rp10 JutaDitjen Bea dan Cukai mengenakan bea masuk lebih dari Rp30 juta atas impor sepatu netizen yang nilainya Rp10 juta. Berikut alasannya.
Baca lebih lajut »
Beli Sepatu Rp10 Juta, Bea Masuknya Rp31,8 Juta, Bea Cukai Buka SuaraViral, netizen beli sepatu Rp 10,3 juta, tetapi bea masuknya Rp 31,8 juta.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Musnahkan 9 Juta Lebih Rokok IlegalKantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 9.260.000 batang rokok ilegal dengan cara dibakar,
Baca lebih lajut »
Pejabat Bea Cukai yang Dilaporkan ke Kemenkeu Dibebastugaskan!Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Baca lebih lajut »
Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Dibebastugaskan Pernah Gantikan Eko DarmantoDirektorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Baca lebih lajut »