Bea Cukai Makassar jelaskan ketentuan barang boleh dibawa JCH

Indonesia Berita Berita

Bea Cukai Makassar jelaskan ketentuan barang boleh dibawa JCH
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 78%

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan kepada  Jemaah Calon Haji (JCH) terkait ketentuan barang bawaan penumpang pada setiap kloter ...

Petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan Jemaah Calon Haji kelompok terbang pertama embarkasi Makassar menggunakan mesin x-ray di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/aww.

Ade menjelaskan, Bea Cukai sebagai penjaga pintu gerbang lalu lintas barang internasional serta menjalankan peraturan-peraturan titipan dari kementerian atau lembaga lain. Misalnya, pembawaan makanan, minuman, kosmetik, obat, dan suplemen kesehatan dari luar negeri yang diatur BPOM. "Yang diperbolehkan dibawa oleh jamaah saat kembali ke Indonesia antara lain barang keperluan diri atau bekal jemaah serta buah tangan selama menjalankan ibadah dengan nilai maksimal 500 dolar Amerika," katanya.

"Untuk yang bukan kategori barang pribadi penumpang, misalnya untuk diperdagangkan, maka tidak mendapat pembebasan 500 dolar Amerika, sehingga atas seluruh nilai barang dikenakan tarif BM, PPh, dan PPN sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau BTKI," kata Ade menekankan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pejabat Bea Cukai yang Dilaporkan ke Kemenkeu Dibebastugaskan!Pejabat Bea Cukai yang Dilaporkan ke Kemenkeu Dibebastugaskan!Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Baca lebih lajut »

Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Dibebastugaskan Pernah Gantikan Eko DarmantoKepala Bea Cukai Purwakarta yang Dibebastugaskan Pernah Gantikan Eko DarmantoDirektorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Baca lebih lajut »

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot!Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot!Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Respons Viral Beli Sepatu Rp10 juta Kena Bea Masuk Rp30 JutaBea Cukai Respons Viral Beli Sepatu Rp10 juta Kena Bea Masuk Rp30 JutaDitjen Bea dan Cukai menyebut pengenaan bea Rp30 juta pada sepatu berharga Rp10 juta yang viral di medsos merupakan imbas denda.
Baca lebih lajut »

Beli Sepatu Rp10 Juta, Bea Masuknya Rp31,8 Juta, Bea Cukai Buka SuaraBeli Sepatu Rp10 Juta, Bea Masuknya Rp31,8 Juta, Bea Cukai Buka SuaraViral, netizen beli sepatu Rp 10,3 juta, tetapi bea masuknya Rp 31,8 juta.
Baca lebih lajut »

Alasan Bea Cukai Tega Pungut Bea Rp30 Juta Atas Sepatu Harga Rp10 JutaAlasan Bea Cukai Tega Pungut Bea Rp30 Juta Atas Sepatu Harga Rp10 JutaDitjen Bea dan Cukai mengenakan bea masuk lebih dari Rp30 juta atas impor sepatu netizen yang nilainya Rp10 juta. Berikut alasannya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 12:16:57