Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Ratusan Juta Rupiah, Dua Tersangka Ditangkap

Bea Cukai Berita

Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Ratusan Juta Rupiah, Dua Tersangka Ditangkap
Rokok IlegalLangsaAceh
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 90%

Bea Cukai Langsa menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai pada Kamis, 5 September 2024 di Desa Seuneubok, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

"Tindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Langsa , Sulaiman.

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan rokok ilegal di lokasi dimaksud sebanyak 1.643.260 batang rokok ilegal dengan berbagai merek dan sarana pengangkut yang membawa muatan tersebut.Jumlah nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai kurang lebih Rp6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar kurang lebih sebesar Rp3,53 miliar.

Ia pun mengimbau masyarakat, jika memiliki informasi terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka dapat melaporkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dapat ditindak lanjuti. Kapal ikan asing asal Filipina dan Malaysia berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan saat mencuri ikan di perairan Samudera Pasifik Indonesia.

Pelaku tak terima ditegur sang ibu agar bersih-bersih rumah. Pelaku lalu mengambil parang dan membacok korban berkali-kali ke sejumlah bagian tubuh termasuk wajah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Rokok Ilegal Langsa Aceh Pita Cukai

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Perairan Kuala LangsaBea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Perairan Kuala LangsaKantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh musnahkan 10.010.000 batang rokok ilegal, pada Rabu (04/09).
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Bojonegoro Berhasil Gagalkan Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar yang Dibawa MikrobusBea Cukai Bojonegoro Berhasil Gagalkan Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar yang Dibawa MikrobusPetugas Bea Cukai Bojonegoro berhasil gagalkan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal senilai Rp 1 miliar yang dibawa mikrobus ke Bojonegoro
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Surakarta Gagalkan Pengiriman 570.400 Rokok Ilegal, 2 Orang jadi TersangkaBea Cukai Surakarta Gagalkan Pengiriman 570.400 Rokok Ilegal, 2 Orang jadi TersangkaJPNN.com : Bea Cukai Surakarta menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam penindakan rokok ilegal di ruas Tol Ngawi-Solo pada Kamis (22/8) malam
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Peredaran 354 Ribu Rokok Ilegal yang Diangkut Mobil di Tol PalikanciBea Cukai Cirebon Gagalkan Peredaran 354 Ribu Rokok Ilegal yang Diangkut Mobil di Tol PalikanciJPNN.com : Bea Cukai Cirebon menindak ratusan ribu rokok ilegal yang diangkut sebuah mobil saat melintas di Tol Palikanci pada Senin (26/8)
Baca lebih lajut »

Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Bea Cukai Malili Cegah Kerugian Negara Sebesar IniGagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Bea Cukai Malili Cegah Kerugian Negara Sebesar IniJPNN.com : Bea Cukai Malili mencegah kerugian negara sebesar ini saat menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Luwu Timur pada Jumat (6/9)
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 5,8 Juta Rokok Ilegal, 2 Orang jadi TersangkaBea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 5,8 Juta Rokok Ilegal, 2 Orang jadi TersangkaJPNN.com : Bea Cukai Semarang bersama Pomdam VI Diponegoro menggagalkan pengiriman 5,8 juta batang rokok ilegal, dua orang ditetapkan jadi tersangka dan ki...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 09:33:39