Bea Cukai: Kenaikan Cukai Picu Kenaikan Rokok Ilegal

Indonesia Berita Berita

Bea Cukai: Kenaikan Cukai Picu Kenaikan Rokok Ilegal
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 59%

Kenaikan tarif cukai berpotensi mengerek peredaran rokok ilegal seiring melemahnya daya beli masyarakat.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengakui peredaran rokok ilegal berpotensi kian marak seiring naiknya tarif cukai tembakau.

"Saat ini, disparitas antara rokok ilegal legal itu mencapai 68 persen. Kalau tadinya sebelum PPN naik itu sekitar 62 persen tetapi begitu PPN naik dari 9,1 persen menjadi 9,9 persen itu menjadi 68 persen ," kata Nirwala dalam keterangan resmi, Selasa . Terkait dengan hal itu, pemerintah sudah mengatur sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam UU No. 39/2007 perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai.

"Tahun 2020, jumlah penindakan berjumlah 9.018 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp662 miliar. Di tahun 2021 jumlah penindakan naik menjadi 13.125 dengan kerugian negara mencapai Rp293 miliar. Sedangkan di tahun 2022 hingga saat ini total penindakan meningkat menjadi 18.659 dengan total kerugian negara mencapai Rp407 miliar," kata Nirwala.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif CHT diberlakukan kepada golongan sigaret kretek mesin , sigaret putih mesin , dan sigaret kretek tangan yang akan diterapkan sesuai dengan golongannya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Apa Dampak dari Kenaikan Cukai Rokok 10%?Apa Dampak dari Kenaikan Cukai Rokok 10%?Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024. Lalu, apa dampak yang akan dirasakan dari kenaikan ini?
Baca lebih lajut »

Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Berlakukan Electronic Customs Declaration NasionalOptimalkan Pelayanan, Bea Cukai Berlakukan Electronic Customs Declaration NasionalE-CD merupakan aplikasi digital yang dikembangkan dan diimplementasikan dengan standar nasional untuk mengoptimalkan peran dan fungsi dari Customs Declaratio
Baca lebih lajut »

Liga Tembakau: Kenaikan Cukai Seharusnya Tidak Tiap TahunLiga Tembakau: Kenaikan Cukai Seharusnya Tidak Tiap TahunIndustri tembakau mengkritik kebijakan pemerintah yang akan kembali menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Selain mencekik industri, kebijakan tersebut dinilai tidak akan mampu menurunkan jumlah perokok di tanah air.
Baca lebih lajut »

Kenaikan Cukai Rokok, Petani Tembakau Teriak Makin TertekanKenaikan Cukai Rokok, Petani Tembakau Teriak Makin TertekanPemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata tertimbang 10 persen untuk 2023 dan 2024. Petani tembakau keberatan dengan keputusan ini.
Baca lebih lajut »

Saham Emiten Rokok Rontok Berjamaah Usai Cukai Naik 10%, Masih Bisa Cuan?Saham Emiten Rokok Rontok Berjamaah Usai Cukai Naik 10%, Masih Bisa Cuan?Saham emiten rokok terkena sentimen negatif usai kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT). CHT atau cukai rokok naik 10% untuk 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 20:44:46