Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Askolani menyebutkan, pihaknya telah mengamankan 7.877 bal pakaian impor bekas.
JawaPos.com – Bisnis jual beli pakaian bekas atau thrifting terus menjamur di berbagai wilayah. Padahal, pemerintah sudah jelas melarang impor pakaian bekas. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.“ komoditas pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya,” ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.
Baca juga:Kata Teten, Impor Pakaian Bekas Mengancam Nasib Satu Juta Tenaga KerjaAskolani menjelaskan, pencegahan impor pakaian bekas difokuskan di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau dengan menggunakan pelabuhan tidak resmi. Selain itu, Bea Cukai berfokus melakukan pengawasan di sejumlah pelabuhan utama. Mulai Tanjung Priok , Tanjung Perak , Tanjung Mas , hingga Pelabuhan Belawan .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkeu Minta Maaf soal Kiriman Piala Lomba Nyanyi Dipajaki Bea CukaiMedia sosial dihebohkan curhatan hati dari Fatimah Zahratunnisa, seorang WNI yang pernah menang kontes menyanyi di Jepang. Kemenkeu minta maaf.
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Minta Maaf soal Kiriman Piala Lomba Nyanyi 'Dipalak' Bea CukaiMedia sosial dihebohkan curhatan hati dari Fatimah Zahratunnisa, seorang WNI yang pernah menang kontes menyanyi di Jepang. Kemenkeu minta maaf.
Baca lebih lajut »
Viral Warganet Ditagih Bea Masuk Rp 4,8 Juta, Begini Penjelasan Bea CukaiCuitan warganet yang diminta bea masuk Rp 4,8 juta untuk bea masuk piala dari Jepang viral di media sosial Twitter. Ini penjelasan Bea Cukai.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Gelar Razia di Pelabuhan Tanjunguban, Cegah Penyelundupan Pakaian Impor BekasPetugas Bea Cukai Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, telah melakukan razia di Pelabuhan Roro Tanjunguban untuk mencegah penyeludupan pakaian bekas.
Baca lebih lajut »
Viral WNI Kirim Piala dari Jepang Dipajaki Bea Cukai Rp 4 JutaHeboh di media sosial terkait curhatan Fatimah Zahratunnisa, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang pernah menang kontes menyanyi di Jepang.
Baca lebih lajut »
Impor Pakaian Bekas Marak, Bea Cukai Bandara Soetta Batasi Barang Bawaan PenumpangKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta akan membatasi barang bawaan setiap penumpang penerbangan guna mengantisipasi peredaran barang ilegal dari luar negeri seperti impor pakaian bekas yang tengah marak.
Baca lebih lajut »