Bea Cukai Kembali Gelar Asistensi Bagi Pelaku Usaha dan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat | Republika Online

Indonesia Berita Berita

Bea Cukai Kembali Gelar Asistensi Bagi Pelaku Usaha dan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat | Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Bea Cukai pastikan pemberian fasilitas di kawasan berikat bermanfaat bagi perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha terkait ketentuan kepabeanan, Bea Cukai kembali menggelar asistensi ke pengguna jasa. Asistensi diberikan kepada para pelaku usaha dan penerima fasilitas kawasan berikat di beberapa wilayah di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sulawesi.

Baca Juga Terkait Kelas Fasilitas, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa asistensi kali ini dilakukan antara lain ke PT Royal Korindah di Purbalingga dan PT Cosmoprof Indokarya di Banjarnegara. “Keduanya merupakan perusahaan bulu mata palsu, melalui kelas ini kami berupaya agar kedua perusahaan dapat memenuhi syarat sebagai pengasaha kawasan berikat,” kata Hatta, dalam keterangan tertulis, Senin .

Berdasarkan SAFE FoS, AEO adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO. AEO dapat berupa produsen, importir, eksportir, PPJK, pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha pergudangan, dan distributor.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Heboh Kasus Mulai Gaya Hidup Mewah Pejabat hingga Pegawai Arogan, Begini Sejarah Singkat Ditjen Bea Cukai di IndonesiaHeboh Kasus Mulai Gaya Hidup Mewah Pejabat hingga Pegawai Arogan, Begini Sejarah Singkat Ditjen Bea Cukai di IndonesiaDirektorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) kini sedang jadi sorotan mulai dari gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai hingga pegawai yang bersikap arogan. Lalu bagaimana sejarah Bea Cukai di Indonesia?
Baca lebih lajut »

Deretan 'Blunder' Bea Cukai yang Bikin Disorot PublikDeretan 'Blunder' Bea Cukai yang Bikin Disorot PublikDirektorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah mendapat sorotan publik.
Baca lebih lajut »

Viral Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Bolehkah Begitu?Viral Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Bolehkah Begitu?Viral di media sosial, terlihat mobil Toyota Alphard hitam dan mobil Bea Cukai ada di apron bandara. Muatan mobil Bea Cukai terlihat penuh barang.
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua KPK: Pemanggilan Milenial Bea Cukai Kualanamu tidak Sesuai Semangat WhistleblowerWakil Ketua KPK: Pemanggilan Milenial Bea Cukai Kualanamu tidak Sesuai Semangat WhistleblowerTindakan Bea Cukai tidak sesuai dengan semangat whistleblowing system yang telah dijalin dengan KPK. Whistleblower adalah pelapor atau saksi yang mengetahui suatu tindak pidana.
Baca lebih lajut »

KPK Kecewa Insan Milenial Bea Cukai Malah Dipanggil Seksi Kepatuhan |Republika OnlineKPK Kecewa Insan Milenial Bea Cukai Malah Dipanggil Seksi Kepatuhan |Republika OnlineNurul Ghufron menilai pemanggilan itu tak sesuai dengan semangat whistle blower
Baca lebih lajut »

Saat Presiden Soeharto Bekukan Ditjen Bea Cukai karena Marak Pungli, Wewenang Beralih ke Surveyor IndonesiaSaat Presiden Soeharto Bekukan Ditjen Bea Cukai karena Marak Pungli, Wewenang Beralih ke Surveyor IndonesiaTermyata di era Presiden Soeharto, penyelundupan, penyelewengan, pungutan liar di Bea Cukai kerap terjadi. Hal itu membuat Presiden Soeharto sampai membekukan Ditjen Bea Cukai.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 03:52:04