Bea Cukai Hadiri Pemusnahan Mesin Cetak Pita Cukai Palsu

News Berita

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan Mesin Cetak Pita Cukai Palsu
EkonomiSepakbolaKhazanah
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 13 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 57%
  • Publisher: 63%

Pemusanahan menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Edy Suprapto, turut hadir dalam pemusnahan barang bukti berupa mesin cetak pita cukai dan pita cukai palsu yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa . Edy mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berupa satu buah mesin cetak yang digunakan untuk mencetak pita cukai palsu dan 5.916 lembar atau sejumlah 409.468 keping pita cukai palsu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, pemusnahan dilaksanakan atas empat hal, pertama, barang yang menjadi milik negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan.

Baca Juga Kedua, barang tidak mempunyai nilai ekonomis. Ketiga, barang dilarang diekspor atau diimpor. Keempat, barang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. “Pemusanahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang agar barang tidak bisa lagi digunakan. Pemusnahan juga merupakan salah satu upaya memberikan kepastian hukum atas ba

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Ekonomi Sepakbola Khazanah Dunia Islam Sepakbola Oto-Tek Leisure Inpicture Video Jurnalisme Warga English Version

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cegah Peredaran Narkotika, Bea Cukai Gelar Penindakan dan Pemusnahan di 2 Wilayah IniCegah Peredaran Narkotika, Bea Cukai Gelar Penindakan dan Pemusnahan di 2 Wilayah IniJPNN.com : Ini yang dilakukan Bea Cukai bersama instansi terkait dalam mencegah peredaran narkotika di 2 wilayah ini
Baca lebih lajut »

Pemusnahan BMN Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar oleh Bea Cukai Sulawesi UtaraPemusnahan BMN Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar oleh Bea Cukai Sulawesi UtaraKantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bekerja sama dengan Bea Cukai Manado dan Bea Cukai Bitung memusnahkan barang milik negara (BMN).
Baca lebih lajut »

Bea Cukai dan BNNP DKI Jakarta Gelar Pemusnahan NarkotikaBea Cukai dan BNNP DKI Jakarta Gelar Pemusnahan NarkotikaJPNN.com : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta dan Bea Cukai menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, pada Kamis (30/5).
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Hadiri Ekspor Perdana PT Nadesico Nickel Industry di Morowali UtaraBea Cukai Hadiri Ekspor Perdana PT Nadesico Nickel Industry di Morowali UtaraNilai ekspor yang dihasilkan PT Nadesico Nickel Industry mencapai 8 juta dolar AS.
Baca lebih lajut »

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Sambangi Perusahaan Melalui Kegiatan CVCPerkuat Sinergi, Bea Cukai Sambangi Perusahaan Melalui Kegiatan CVCBea Cukai melalui unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Bekasi terus bersinergi dengan perusahaan-perusahaan di wilayahnya melalui kegiatan CBC.
Baca lebih lajut »

Penerapan Cukai Minuman Manis & Plastik Berpotensi Molor ke 2025Penerapan Cukai Minuman Manis & Plastik Berpotensi Molor ke 2025Bea Cukai juga membuka opsi bahwa cukai plastik dan MBDK baru bisa dilaksanakan pada 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 16:02:23