Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan di Pelabuhan Dwikora Pontianak

News Berita

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan di Pelabuhan Dwikora Pontianak
EkonomiSepakbolaKhazanah
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 13 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 65%
  • Publisher: 63%

Modus eksportir memberitahukan jenis barang dalam dokumen PEB secara tak benar.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Joint Operation Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Bea Cukai Pontianak gagalkan penyelundupan 861 paket rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran yang dikemas dalam delapan kontainer berukuran 20 feet. Upaya pengiriman delapan kontainer tersebut digagalkan oleh Bea Cukai Pontianak di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Kamis .

Baca Juga Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, rotan merupakan barang yang dilarang untuk diekspor. Beni menjelaskan upaya penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari hasil analisis Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam PEB atas nama eksportir dengan inisial CV MAS. Selanjutnya, Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menerbitkan nota hasil intelijen yang ditujukan kepada Bea Cukai Pontianak untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut.

Beni mengungkapkan bahwa atas penyelundupan rotan ini, eksportir melanggar pasal 103 huruf Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan terancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Ekonomi Sepakbola Khazanah Dunia Islam Sepakbola Oto-Tek Leisure Inpicture Video Jurnalisme Warga English Version

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penyelundupan 2 Mobil Mewah Terbongkar, Langsung Disita Bea CukaiPenyelundupan 2 Mobil Mewah Terbongkar, Langsung Disita Bea CukaiKantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) gagalkan upaya penyelundupan dua unit mobil mewah
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 795.500 Ekor Benih LobsterBea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 795.500 Ekor Benih LobsterBea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 700 Ribu Lebih Benih LobsterBea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 700 Ribu Lebih Benih LobsterBea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 795500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang Kepulauan Riau pada Rabu 2108
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster, Begini KronologinyaBea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster, Begini KronologinyaJPNN.com : Upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau digagalkan Bea Cukai Batam, begini kronologinya
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 795.500 Ekor Benih LobsterBea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 795.500 Ekor Benih LobsterBea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau pada Rabu (21/08).
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 795.500 Ekor Benih LobsterBea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 795.500 Ekor Benih LobsterBenih lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 21:04:08