Baznas Kota Bandung menetapkan besaran zakat fitrah yakni 2,5 kilogram beras atau jika dikonversi dalam bentuk uang Rp 40.000 per orang
”Berdasar surat edaran bersama telah diputuskan bahwa besaran zakat fitrah di Kota Bandung 2,5 kilogram atau 3,5 liter, atau setara dengan Rp 40.000,” kata Kepala Baznas Kota Bandung Akhmad Rozikin seperti dilansir dariAkhmad menjelaskan, penetapan besaran nilai zakat fitrah itu dilakukan melalui musyawarah bersama Pemerintah Kota Bandung, Baznas, MUI, dan Kementerian Agama .
Dia menjelaskan, zakat fitrah dapat dikelola Badan Amil Zakat maupun Unit Pengumpul Zakat yang dibentuk Baznas. ”Bisa bayar zakat di Baznas, bisa bayar di UPZ kecamatan, kelurahan maupun Dewan Kemakmuran Masjid terdekat,” papar Akhmad Rozikin.Lebih lanjut, dia berharap masyarakat dapat membayar zakat fitrah dengan sesegera mungkin sebelum memasuki hari terakhir pada Ramadhan 1445 H.
”Bagi warga Kota Bandung yang akan mudik, mohon membayarkan zakat fitrah terlebih dahulu di Kota Bandung sebelum mudik,” terang Akhmad. Baznas Kota Bandung menargetkan perolehan zakat fitrah sebesar Rp 50 miliar apabila diuangkan pada bulan Ramadhan tahun ini dari hasil yang dikumpulkan berbagai kalangan masyarakat di Kota Kembang.Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Kota Depok Rp 45 RibuBadan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/ 2024.
Baca lebih lajut »
KPK periksa Sekda Bandung soal anggaran proyek di Pemkot BandungTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna diperiksa penyidik soal perannya sebagai Ketua ...
Baca lebih lajut »
Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi Selama Bulan RamadanTempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Jika pemilik usaha melanggar, Pemerintah Kota disebut akan memberikan sanksi tegas. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang baru diterbitkan belum lama ini, yakni Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Melalui edaran itu Pemerintah Kota Bandung melarang bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan. Dasar aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6)
Baca lebih lajut »
KPK Panggil 2 Anggota DPRD Kota Bandung Asal PDIPDua orang anggota DPRD Kota Bandung asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
Baca lebih lajut »
Sekda Bandung Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi CCTV yang Seret Eks Wali Kota Yana MulyanaKPK kembali melakukan proses penyidikan terkait kasus korupsi pengadaan CCTV dalam proyek Bandung Smart City yang menyeret nama mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Tersangka Baru Pengembangan Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana MulyanaAli Fikri menuturkan, identitas para tersangka termasuk kontruksi perkara akan disampaikan saat proses penyidikan selesai.
Baca lebih lajut »