Bawaslu Sidangkan Gugatan Partai Prima Vs KPU Buntut Putusan PN Jakpus

Indonesia Berita Berita

Bawaslu Sidangkan Gugatan Partai Prima Vs KPU Buntut Putusan PN Jakpus
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Bawaslu menggelar sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Sidang tersebut dengan pelapor Partai Prima dan terlapor KPU RI.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Komisioner KPU RI Muhammad Afifuddin dan August Mellaz. Dalam sidang tersebut Partai Prima mengajukan sejumlah bukti, di antaranya:

1. Bukti berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.3. Keputusan KPU nomor 460 tahun 2022 tanggal 8 November tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumentasi persyaratan perbaikan verifikasi penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan Persatuan, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur.5.

6 Surat keputusan KPU nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD, parpol lokal Aceh, anggota DPR Aceh dan DPRD Aceh tanggal 14 Desember 2022.Simak Video 'Perlawanan KPU Atas Putusan Penundaan Pemilu':

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Prima Laporkan KPU ke Bawaslu, Semua Jalur Ditempuh demi Jadi Peserta Pemilu |Republika OnlinePrima Laporkan KPU ke Bawaslu, Semua Jalur Ditempuh demi Jadi Peserta Pemilu |Republika OnlinePrima telah memenangkan gugatan di PN Jakpus
Baca lebih lajut »

Siap Hadapi Banding KPU, Partai Prima Tetap Buka Peluang Cabut Gugatan PN JakpusSiap Hadapi Banding KPU, Partai Prima Tetap Buka Peluang Cabut Gugatan PN JakpusWakil Ketua Umum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi mengatakan pihaknya siap menghadapi banding KPU ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan PN Jakarta Pusat
Baca lebih lajut »

Partai Prima Dikabarkan Minta Damai, Ini Jawaban KPUPartai Prima Dikabarkan Minta Damai, Ini Jawaban KPUIdham Holik menanggapi informasi tentang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menawarkan opsi damai dan masuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Tangkal Serangan Siber terhadap Data Pemilu, Bawaslu Gandeng BSSN Luncurkan Bawaslu CSIRTTangkal Serangan Siber terhadap Data Pemilu, Bawaslu Gandeng BSSN Luncurkan Bawaslu CSIRTBawaslu meluncurkan Bawaslu-CSIRT dengan menggandeng BSSN untuk mencegah serangan terhadap data pemilihan umum melalui teknologi informatika.
Baca lebih lajut »

BNPT ajak KPU, Bawaslu, dan parpol cegah polarisasi pada Pemilu 2024BNPT ajak KPU, Bawaslu, dan parpol cegah polarisasi pada Pemilu 2024'Ancaman polarisasi akan semakin potensial terjadi, jika praktik politik identitas, politik SARA, ujaran kebencian, dan hoaks mudah bertebaran di tengah masyarakat,' kata Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Baca lebih lajut »

Airlangga: Hampir Tidak Ada Kader Partai Politik yang Bukan Alumni Partai GolkarAirlangga: Hampir Tidak Ada Kader Partai Politik yang Bukan Alumni Partai GolkarDia berharap pada kontestasi Pemilu 2024 ini kader muda Partai Golkar dapat berpartisipasi mempengaruhi pemilih dari generasi muda. Selain itu, kader politik senior juga diminta lebih produktif.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 23:13:05