Bawaslu Sebut Bakal Calon Kepala Daerah yang Gagal Ditetapkan Bisa Ajukan Sengketa

Bawaslu Berita

Bawaslu Sebut Bakal Calon Kepala Daerah yang Gagal Ditetapkan Bisa Ajukan Sengketa
Calon Kepala DaerahPilkadaPilkada 2024
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 83%

Bakal calon kepala daerah yang nantinya gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 dapat mengajukan sengketa proses pendaftaran ke Bawaslu RI.

Komisi Pemilihan Umum akan segera menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2024. Berdasarkan jadwal, penetapan akan dilakukan pada Minggu 22 September 2024.

'Misalnya, jika ketika calon kepala daerah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU, sehingga kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu,' kata Bagja dilansir dari Antara, Jumat . Sejauh ini, Bawaslu sudah menerima laporan terkait dengan netralitas ASN dan juga kampanye di luar jadwal. Namun di satu sisi, Bagja mengingatkan peserta pemilu bahwa kampanye di luar jadwal masih belum ditetapkan secara resmi oleh KPU.

'Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, maka isu netralitas ASN adalah isu ketiga yang terawan dalam pemilihan kepala daerah. Dapat kami bandingkan misalnya, pada saat Pemilu tahun 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu,' kata Bagja di kawasan Jakarta, Selasa .

'Pemilihan kepala daerah sudah terjadi, sekarang sudah pendaftaran. Maka sesuai dengan apa yang kami petakan, kerawanan yang kami launching kemarin pada bulan yang lalu ada titik kerawanan yang paling rawan ada tiga tahapan,' ujar Bagja.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Calon Kepala Daerah Pilkada Pilkada 2024 Peserta Pilkada Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2024

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PDI Perjuangan umumkan 163 bakal calon bupati/wali kota di 78 daerahPDI Perjuangan umumkan 163 bakal calon bupati/wali kota di 78 daerahDPP PDI Perjuangan resmi mengumumkan 163 nama bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati serta bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota yang ...
Baca lebih lajut »

Bakal Calon Independen Kembali Ajukan Sengketa Proses Pilkada Kota Malang ke BawasluBakal Calon Independen Kembali Ajukan Sengketa Proses Pilkada Kota Malang ke BawasluBakal pasangan calon independen dalam Pilkada Kota Malang ini mengajukan permohonan sengketa proses pilkada setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat bukti dukungan hasil verifikasi tahap kedua
Baca lebih lajut »

Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPUBawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPUJPNN.com : Bawaslu Sulawesi Selatan meminta kepada para bakal calon kepala daerah untuk bisa memenuhi syarat sesuai PKPU.
Baca lebih lajut »

Bawaslu minta bakal calon tahan diri sebelum masuk masa kampanye resmiBawaslu minta bakal calon tahan diri sebelum masuk masa kampanye resmiBadan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri tidak berkampanye sebelum ...
Baca lebih lajut »

Bawaslu Akui Tak Bisa Tindak Bakal Calon Kepala Daerah Bagi Sembako sebelum KampanyeBawaslu Akui Tak Bisa Tindak Bakal Calon Kepala Daerah Bagi Sembako sebelum KampanyeBawaslu RI mengeklaim telah mengantisipasi bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang membagikan sembako pada saat sosialisasi atau sebelum masa kampanye.
Baca lebih lajut »

Pj Wali Kota Tangerang dan Dimyati Natakusumah di Laporkan Ke BawasluPj Wali Kota Tangerang dan Dimyati Natakusumah di Laporkan Ke BawasluPj Wali Kota Tangerang dan Bakal Calon Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dilaporkan ke Bawaslu
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 01:18:01