Bawaslu Kritisi Draf PKPU Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Soal Aturan Eks Terpidana - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

Bawaslu Kritisi Draf PKPU Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Soal Aturan Eks Terpidana - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Bawaslu Kritisi Draf PKPU Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Soal Aturan Eks Terpidana

karena alasan politik, maka yang bersangkutan wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik.yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.

"Sedangkan pasal 182 UU 7/2017 menyatakan bahwa perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan dalam huruf g," kata Bagja dalam rapat. Adapun Pasal 182 huruf g menjelaskan syarat bahwa perseorangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-06 06:44:54