Bagja menganggap peraturan ini penting guna mendefinisikan apa yang dimaksud kampanye di luar jadwal.
Bawaslu Sebut Safari Politik Anies Tak Etis, Nasdem: Enggak Paham Substansi Demokrasi
Para pelapor yakni Komite Independen Pemantau Pemilu , Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, menilai yang dilakukan Zulhas memenuhi berbagai unsur pelanggaran: kampanye di luar jadwal, politik uang karena menjanjikan imbalan, memanfaatkan fasilitas pemerintah, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.dan Partai Nasdem ketika eks Gubernur DKI Jakarta itu bersafari politik ke Aceh.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu Bolehkan Parpol Sosialisasi Nomor Urut, tapi Bukan KampanyeBagja menyebut Bawaslu bersama dengan KPU akan mulai membahas ketentuan sosialisasi nomor urut parpol.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Sebut Anies Curi Start Kampanye, tapi Belum Langgar Aturan PemiluKetua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut Anies Baswedan telah melakukan curi start kampanye.
Baca lebih lajut »
KPU Klaim Partai Ummat tak Keberatan dengan Hasil Verfak Provinsi'Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut apakah ada keberatan dari LO Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi. Mereka menyampaikan tidak ada keberatan,'
Baca lebih lajut »
Bawaslu: Pelaporan Terhadap Anies Tak Penuhi Syarat MateriilBawaslu: Pelaporan Terhadap Anies Tak Penuhi Syarat Materiil. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja Bawaslu, menegaskan Bawaslu menolak menindaklanjuti laporan tersebut karena bukti atau syarat materiil pelapor kurang.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Sebut Akses Sipol Masih Dibatasi KPU, Tak Bisa Awasi Berubahnya Status Keanggotaan ParpolPadahal, Sipol menjadi instrumen dalam verifikasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »