Bawaslu: Gugus Tugas COVID-19 Jangan Dipimpin Calon Petahana

Indonesia Berita Berita

Bawaslu: Gugus Tugas COVID-19 Jangan Dipimpin Calon Petahana
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 59%

Bawaslu juga meminta bakal calon tidak memanfaatkan bantuan COVID-19 untuk kepentingan politik di Pilkada 2020. Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan berharap pemerintah membuat terobosan demi mengantisipasi munculnya rasa ketidakadikan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020. Misalnya, kata dia, pemerintah tidak menunjuk kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi atau kabupaten dan kota. Hal itu, khususnya berlaku terhadap kepala daerah setempat yang menjadi calon petahana pada Pilkada serentak 2020.

"Apakah tak mungkin ex officio ini tidak dijabat kepala daerah yang petahana atau diarahakan ke sekretaris daerah yang tak mencalonkan, ini untuk menghindari potensi itu," kata Abhan dalam diskusi virtual berjudul Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa . Di sisi lain, Abhan juga meminta pasangan calon petahana yang maju dalam Pilkada serentak 2020, tidak memanfaatkan bantuan sosial COVID-19.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tembus 8.053 Kasus Positif Covid-19 di Jatim, Gugus Tugas: Tidak Masalah Angkanya TinggiTembus 8.053 Kasus Positif Covid-19 di Jatim, Gugus Tugas: Tidak Masalah Angkanya TinggiJatim merupakan provinsi dengan tambahan kasus tertinggi secara nasional pada 15 Juni. Posisi kedua ditempati DKI Jakarta dengan 142 kasus.
Baca lebih lajut »

Ini Pembagian Jam Kerja di Jabodetabek yang Dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19Ini Pembagian Jam Kerja di Jabodetabek yang Dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju...
Baca lebih lajut »

Ini Pembagian Jam Kerja dari Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19Ini Pembagian Jam Kerja dari Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19Dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tersebut, pembagian jam kerja itu diatur dalam dua tahap.
Baca lebih lajut »

Gugus Tugas Bantah Wartawan Jadi Klaster Penyebaran Covid-19 di PamekasanGugus Tugas Bantah Wartawan Jadi Klaster Penyebaran Covid-19 di Pamekasan'Saya tidak pernah memberikan penjelasan klaster baru dari wartawan,' kata Sigit Priyono saat dihubungi.
Baca lebih lajut »

Gugus Tugas Keluarkan SE Cegah Penularan Covid-19 di Kendaraan UmumGugus Tugas Keluarkan SE Cegah Penularan Covid-19 di Kendaraan UmumGugus Tugas Nasional mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja.
Baca lebih lajut »

Penunjukan Dokter Reisa Broto Asmora sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19Penunjukan Dokter Reisa Broto Asmora sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19Informasi penunjukan dr. Reisa Broto Asmoro dan Agung Budi Waskito serta meninggalnya Benny Likumahuwa dan Soekanto S.A.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 13:45:12