Bawaslu DKI: Pelanggaran Politik Uang Bisa Dipenjara Minimal 3 Tahun

Politik Berita

Bawaslu DKI: Pelanggaran Politik Uang Bisa Dipenjara Minimal 3 Tahun
Politik UangBawaslu DKISanksi Pidana
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 78%

Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang terlibat politik uang, baik penerima maupun pemberi, bisa dipenjara minimal 36 bulan (3 tahun) dan dikenakan denda maksimal Rp1 miliar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat memberikan keterangan pada awak media mengenai politik uang , di Jakarta, Minggu . ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana salah satunya dipenjara minimal 36 bulan.

Praktik politik uang dapat dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako pada masyarakat. Ini bertujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk pasangan calon atau partai tertentu."Politik uang ini menjadi punya efek samping yang buruk bagi kehidupan demokrasi kita. Bahkan politik uang itu bisa kita ilustrasikan sebagai racun bagi kehidupan demokrasi kita.

Kemudian, guna mencegah dan mengantisipasi praktik politik uang, Benny mengatakan jajaran pengawas mulai malam nanti mengadakan patroli. Adapun patroli dilakukan hingga ke gang-gang, lorong-lorong, dan semua perkampungan di Jakarta."Kami juga melibatkan sentra Gakkumdu . Mulai malam nanti kita juga akan melakukan patroli di seluruh titik di Jakarta ini.

"Kami minta masyarakat itu berani melaporkan. Pasti kami akan tindaklanjuti, dan itu kita jadikan sebuah petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut," demikian kata dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Politik Uang Bawaslu DKI Sanksi Pidana Pemilihan Umum Janji Menyiapkan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bawaslu Waspadai Potensi Pelanggaran Pilkada di Jateng, Mulai dari Politik Uang hingga HoaksBawaslu Waspadai Potensi Pelanggaran Pilkada di Jateng, Mulai dari Politik Uang hingga HoaksBawaslu Jawa Tengah mengidentifikasi empat titik kerawanan dalam Pilkada yang perlu diwaspadai, yaitu penyalahgunaan kekuasaan, netralitas ASN dan kepala desa, politik uang, dan fenomena negatif di media sosial.
Baca lebih lajut »

Bawaslu Jakarta Ajak Mahasiswa Laporkan Pelanggaran Pilkada 2024, Mulai dari Hoaks hingga Politik UangBawaslu Jakarta Ajak Mahasiswa Laporkan Pelanggaran Pilkada 2024, Mulai dari Hoaks hingga Politik UangBawaslu DKI Jakarta mengajak mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif Pilkada 2024. Dengan menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses, Bawaslu berkomitmen menciptakan pemilihan yang demokratis dan bebas pelanggaran.
Baca lebih lajut »

Bawaslu DKI antisipasi pelanggaran ketidaknetralan ASN di pilkadaBawaslu DKI antisipasi pelanggaran ketidaknetralan ASN di pilkadaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengantisipasi pelanggaran ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan pilkada dengan meningkatkan ...
Baca lebih lajut »

Bawaslu DKI ingatkan terlibat politik uang bisa dipenjaraBawaslu DKI ingatkan terlibat politik uang bisa dipenjaraBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi ...
Baca lebih lajut »

Bawaslu DKI ingatkan penerima dan pemberi politik uang bisa dipidanaBawaslu DKI ingatkan penerima dan pemberi politik uang bisa dipidanaBadan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengingatkan penerima dan pemberi dalam praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa dijatuhi ...
Baca lebih lajut »

Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik PraktisBawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik PraktisJPNN.com : Benny Sabdo menanggapi dugaan beberapa pengurus RT dan LMK di Kecamatan Cilincing terlibat politik praktis mendukung salah satu paslon pada Pilgub
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 14:39:27