Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan aksi merusak alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) ...
Alat peraga kampanye milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono dirusak di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Utara, Senin . ANTARA/HO-Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono/am.
akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengingatkan aksi merusak alat peraga kampanye selama masa kampanye pemilihan kepala daerah bisa dikenakan sanksi pidana."Ada larangan dalam kampanye tidak boleh merusak alat peraga, ada sanksinya," kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis."Perusakan itu salah satunya di Jakarta Timur, dilakukan mungkin setelah tidak ada orang di atas jam 01.00 WIB," tambahnya.
Pelaku dapat dikenai sanksi penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta. Selain itu, larangan perusakan APK diatur di dalam pasal 280 ayat huruf g Undang-Undang Pemilu.Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono menyayangkan perusakan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu DKI bersama KPU dan Satpol PP tertibkan APK pada masa tenangBadan Pengawas Pemilu DKI Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum dan Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang ...
Baca lebih lajut »
APK Paslon Kustini-Sukamto Diduga Dirusak, Begini Sikap Bawaslu Sleman.JPNN.com : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mengeluarkan keputusan soal dugaan perusakan APK paslon Kustini-Sukamto.
Baca lebih lajut »
Laporan Perusakan APK Paslon 01 Tak Penuhi Syarat Formal, Bawaslu Sleman Ungkap PenyebabnyaBerita Laporan Perusakan APK Paslon 01 Tak Penuhi Syarat Formal, Bawaslu Sleman Ungkap Penyebabnya terbaru hari ini 2024-10-23 22:29:36 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Bawaslu Sleman Setop Laporan Kasus Perusakan APK Kustini-SukamtoBawaslu Sleman tidak dapat meregister laporan perusakan alat peraga kampanye paslon Kustini Sri Purnomo-Sukamto. Ini alasannya serta tindak lanjutnya.
Baca lebih lajut »
Logo Partainya Mejeng di APK Respati-Astrid, PBB Solo Lapor BawasluDPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Solo melaporkan Paslon 02 Respati Ardi-Astrid Widayani ke Bawaslu gegara logo PBB tercatut di alat peraga kampanye mereka.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Jaksel ingatkan parpol patuhi aturan pemasangan APKBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengingatkan partai politik mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye ...
Baca lebih lajut »