'Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 tak sesuai ketentuan perundang-undangan lebih tinggi. Yang dilakukan KPU dengan membuat aturan ini telah melanggar UU serta sumpah dan janji jabatan,' ujar mantan anggota KPU, Ida Budhiati. Polhuk AdadiKompas
Desakan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menerbitkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum untuk merevisi Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 disuarakan oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Puluhan orang berkaus hitam mendatangi Kantor Bawaslu di Jakarta, Senin , dan diterima audiensi oleh anggota Bawaslu, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono.
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2x24 jam. Sesuai kewenangannya, Bawaslu harus menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU No 10/2023. Ida mengingatkan, negara telah memberikan jaminan partisipasi politik kepada perempuan yang secara historis mengalami ketertinggalan. Oleh karena itu, ada afirmasi guna memberikan kuota sekurang-kurangnya 30 persen kepada perempuan untuk berkontestasi dalam pemilu legislatif. Parpol peserta pemilu juga diwajibkan memberikan kuota sekurang-kurangnya 30 persen kepada caleg perempuan.
Atas desakan tersebut, anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu akan mengkaji desakan dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Oleh karena itu, pihaknya akan mengadakan forum tripartit KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas polemik tersebut. Sebab, permasalahan ini harus segera diselesaikan sehinggaFAKHRI FADLURROHMAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Peraturan KPU Bisa Kurangi Caleg Perempuan, Koalisi Sipil Ancam Gugat ke MA |Republika OnlineKoalisi masyarakat sipil meminta KPU segera merevisi Pasal 9 PKPU 10/2023.
Baca lebih lajut »
KRPI Dorong Jaminan Sosial Tetap Sesuai UU SJSNPengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan (99 pasal), UU Praktik Kedokteran (88 pasal), UU Kebidanan (80 pasal), dan UU Keperawatan (66 pasal).
Baca lebih lajut »
Foto : Aksi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Tolak Peraturan KPU di Bawaslu | merdeka.comKelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menggelar aksi penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Bawaslu. Dalam aksinya mereka menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap Dapil.,Bawaslu,Viral Hari Ini,KPU,Perempuan,politik,Demonstrasi,Pemilu,Pemilu 2024,Jakarta
Baca lebih lajut »
PKPU No. 10 tahun 2023 Cermin Rendahnya Dukungan Afirmasi Perempuan di ParlemenPERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30% bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan, menghalangi pencapaian terget afirmasi perempuan
Baca lebih lajut »
Bawaslu diminta koreksi PKPU yang bisa kurangi keterwakilan perempuanPegiat pemilihan umum (pemilu) Wahidah Suaib meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengoreksi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bisa ...
Baca lebih lajut »
Perludem sebut PKPU 10/2023 berdampak pada 38 daerah pemilihanDirektur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor ...
Baca lebih lajut »