Bawaslu Bali gelar Forum Diskusi terkait dengan larangan kampanye di tempat ibadah dengan mengundang Anggota KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, Kasubdit I Direktorat Intelkam Politik Polda Bali, I Wayan Sumasa, Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Adi Prisnanta, Perwakilan
Menurut Perwakilan Keuskupan Denpasar, Yusdi Diaz yang dimaksud dengan tempat ibadah adalah Gereja dan Kapel. “Tempat ibadah itu adalah Gereja dan Kapel,” kata Diaz.
Lebih jauh, menurut Majelis Tinggi Agama Khonghucu Provinsi Balu, Adinatha, yang dikategorikan sebagai tempat ibadah adalah Klenteng, Lithang, Xuethang. “Di lima tahun yang lalu, kita sudah pernah mendefiniskan nya. Namun ini, kita sinkronissikan kembali. Ada Klenteng, Lithang, Xuethang,” jelas Adinatha.
Sedangkan menurut Perwakilan Umat Budha Indonesia Provinsi Bali, Romo Gede Karyana menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan tempat ibadah adalah Wihara, Maha Cetiya, Meditasi Center yang bernuansa Budhist, kawasan Wihara termasuk areal parkirnya.“Di Buddha, itu ada Wihara, Maha Cetiya, Meditasi Center yang bernuansa budhist. Kawasan wihara itu termasuk juga areal parkirnya,” pungkas Romo.
Mengakiri forum diskusi, disepakati akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait dengan larangan kampanye di tempat ibadah, dan akan dilakukan sosialisasi segera setelahnya. – Tempat ibadah, seperti masjid, mushala, pura, gereja, vihara acap menjadi arena atau tempat kampanye.
Dalam forum yang juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani serta Anggota Bawaslu Bali lainnya, I Ketut Sunadra. Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menjelaskan berdasarkan aturan bahwa Pasal 280 huruf h Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jelas melarang adanya praktIk kampanye di tempat ibadah. Forum diskusi ini, jelas Rudia, merupakan penyamaan persepsi terkait dengan sejauh mana sebuah tempat dapat dikategorikan sebagai bagian dari tempat ibadah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Airlangga dan Cak Imin Buat Kesepakatan soal Pemilu 2024, Ini HasilnyaKetua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjalin kesepakatan usai bertemu pagi ini
Baca lebih lajut »
Bawaslu Kepri ingatkan potensi konflik penataan TPS Pemilu 2024Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengingatkan jajaran KPU setempat untuk mencegah konflik dalam penataan tempat pemungutan suara ...
Baca lebih lajut »
Pembicaraan Dana Talangan Antara IMF dan Pakistan Berakhir Tanpa KesepakatanPembicaraan antara lembaga Dana Moneter Internasional (IMF) dan pemerintah Pakistan, yang tengah dilanda kesulitan finansial, mengenai pelepasan dana yang sangat dibutuhkan dari paket dana talangan telah berakhir tanpa adanya kesepakatan. Menteri keuangan Pakistan mengatakan kepada awak media...
Baca lebih lajut »
Indonesia-Australia Janjikan Kesepakatan Pertahanan Baru, Meski Masih Ada Ketegangan AUKUSIndonesia dan Australia berjanji untuk membuat kesepakatan baru di bidang pertahanan yang sifatnya mengikat di bawah hukum internasional.
Baca lebih lajut »
Korupsi Rp 1,8 M di Bawaslu Prabumulih, Ketua DPC Demokrat Solok TersangkaKetua DPC Demokrat Solok, Sumbar, Iriadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, Sumsel. Iriadi kini ditahan Kejati Sumsel.
Baca lebih lajut »